BATAM – Delay atau keterlambatan penerbangan merupakan masalah yang sering dialami oleh penumpang di seluruh dunia. Situasi ini terjadi ketika pesawat tidak berangkat atau tiba sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penting bagi penumpang untuk mengetahui penyebab keterlambatan dan kompensasi yang dapat diberikan oleh maskapai.
Baca juga: Batas Waktu Check-in di Bandara: Panduan dan Langkah yang Harus Dilakukan Jika Terlambat
Penyebab Delay Penerbangan
Berdasarkan informasi dari STTKD, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan delay penerbangan, antara lain:
1. Cuaca Buruk: Hujan deras, badai, dan angin kencang dapat mengancam keselamatan penerbangan, memaksa maskapai untuk menunda keberangkatan atau pendaratan.
2. Masalah Teknis: Kerusakan pada mesin atau sistem navigasi pesawat bisa mengakibatkan penundaan, serta kebutuhan akan perawatan rutin.
3. Masalah Operasional: Kepadatan aktivitas di bandara dan keterlambatan kru pesawat juga dapat mempengaruhi jadwal penerbangan.
4. Faktor Internal Maskapai: Overbooking dan kurangnya koordinasi antar tim dalam maskapai dapat menyebabkan penundaan.
5. Faktor Eksternal: Pembatasan ruang udara dan ancaman keamanan dapat menambah waktu keterlambatan penerbangan.
Baca juga: Seni Perjalanan: Menghindari Jet Lag bagi Penumpang Lansia
Kompensasi untuk Penumpang
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 telah mengatur pemberian kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay. Berikut adalah ketentuan kompensasi berdasarkan kategori keterlambatan:
1. Kategori 1 (30-60 menit): Mendapatkan minuman ringan.
2. Kategori 2 (61-120 menit): Mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box).
3. Kategori 3 (121-180 menit): Mendapatkan minuman dan makanan berat.
4. Kategori 4 (181-240 menit): Mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
5. Kategori 5 (lebih dari 240 menit): Mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000.
6. Kategori 6 (pembatalan penerbangan): Mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan biaya tiket.
Setiap penumpang berhak mendapatkan informasi mengenai penyebab keterlambatan dan estimasi waktu penundaan. Dengan mengetahui hak-hak ini, penumpang dapat lebih siap menghadapi situasi delay yang mungkin terjadi. (dr)

Comments