BATAM – Kabar baik bagi umat Muslim yang berencana melaksanakan ibadah umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi meluncurkan visa umrah multiple entry (masuk ganda) dengan masa berlaku hingga satu tahun.
Kebijakan terbaru ini memberikan kemudahan bagi jemaah untuk keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali akan berangkat.
Dilansir dari Saudi Gazette, visa umrah multiple entry tersebut berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan. Selama periode itu, pemegang visa bebas melakukan perjalanan ke Arab Saudi sesuai kebutuhan, selama tetap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa total masa tinggal maksimal hanya 90 hari. Batas tersebut dihitung secara kumulatif, sehingga seluruh hari yang dihabiskan selama beberapa kali kunjungan akan diakumulasikan hingga mencapai batas maksimal.
Baca juga: Panduan Wisata Malaysia 2026: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Turis
Tidak Berlaku Selama Musim Haji
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa umrah multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama penyelenggaraan musim haji.
Artinya, meskipun visa masih aktif, pemegangnya tetap tidak diizinkan memasuki Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah pada periode yang telah ditetapkan sebagai musim haji.
Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah juga tidak boleh melebihi sisa jatah masa tinggal yang masih tersedia dalam visa.
Wajib Membeli Paket Resmi di Nusuk
Untuk memperoleh visa umrah multiple entry, setiap jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.
Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap perjalanan. Dengan demikian, setiap kali melakukan kunjungan umrah, jemaah tetap harus memiliki paket layanan resmi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya itu, sebelum tiba di Arab Saudi, jemaah juga wajib mengurus Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan jadwal paket layanan yang telah disetujui.
Visa Otomatis Aktif Kembali untuk Perjalanan Berikutnya
Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan bahwa setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, status visa akan ditangguhkan secara otomatis.
Visa tersebut akan kembali aktif saat pemegangnya hendak melakukan perjalanan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan perjalanan dipenuhi.
Menariknya, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan tidak akan hangus. Sisa hari tersebut akan tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya selama visa masih berlaku dalam periode satu tahun.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas lebih besar bagi umat Muslim di seluruh dunia yang ingin melaksanakan ibadah umrah beberapa kali dalam setahun tanpa harus mengurus visa berulang kali. Namun, seluruh jemaah tetap diwajibkan mematuhi aturan mengenai masa tinggal, penggunaan paket layanan resmi, serta larangan memasuki Arab Saudi menggunakan visa tersebut selama musim haji. (dr)
Sumber: cnnindonesia

Comments