BATAM – Memiliki paspor belum tentu membuat seseorang bisa langsung memasuki negara lain. Dalam perjalanan internasional, ada dokumen tambahan yang mungkin harus disiapkan, yakni visa. Keduanya memiliki fungsi berbeda, meskipun sering dianggap sama oleh orang yang belum terbiasa bepergian ke luar negeri.
Memahami perbedaan paspor dan visa menjadi langkah penting sebelum memesan tiket pesawat, membeli paket wisata, atau merencanakan perjalanan ke luar negeri. Kesalahan memahami persyaratan dokumen bisa membuat perjalanan terhambat, bahkan berisiko ditolak masuk ke negara tujuan.
Baca juga: Booking Tiket Pesawat Makin Praktis! Tren Pembayaran Digital Ubah Cara Orang Indonesia Traveling
Mengutip informasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara paspor dan visa, mulai dari bentuk fisik, fungsi, instansi penerbit, hingga cara pengajuannya.
1. Bentuk Paspor dan Visa Berbeda
Perbedaan pertama yang paling mudah dikenali adalah bentuk fisiknya.
Paspor merupakan dokumen perjalanan berbentuk buku kecil yang memuat identitas pemegang, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, foto, serta masa berlaku. Dokumen ini menjadi bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang dalam perjalanan internasional.
Baca juga: Jangan Asal Masukkan Power Bank ke Koper! Ini 5 Aturan Bawa Baterai di Pesawat
Sementara itu, visa umumnya berbentuk stiker atau cap yang ditempatkan pada paspor. Seiring perkembangan teknologi, sejumlah negara juga menyediakan visa elektronik atau e-visa yang diterbitkan secara digital.
Meski tidak selalu berbentuk fisik, visa elektronik tetap memiliki ketentuan penggunaan yang harus dipenuhi dan biasanya dikaitkan dengan paspor pemohon.
2. Fungsi Paspor dan Visa Tidak Sama
Jangan sampai keliru, paspor dan visa mempunyai kegunaan yang berbeda.
Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas dan perjalanan internasional yang diterbitkan oleh negara asal pemegangnya. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan saat melakukan perjalanan lintas negara.
Adapun visa merupakan izin atau persetujuan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing untuk melakukan perjalanan ke wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Visa dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti berwisata, belajar, bekerja, atau menjalankan kegiatan bisnis, bergantung pada jenis visa yang diterbitkan.
Namun, tidak semua negara mewajibkan visa bagi setiap pengunjung. Sejumlah negara memberikan fasilitas bebas visa kepada warga negara tertentu berdasarkan kebijakan atau perjanjian yang berlaku.
Karena itu, memiliki paspor saja belum tentu cukup untuk memasuki negara tujuan. Wisatawan perlu memeriksa persyaratan keimigrasian sebelum berangkat.
3. Siapa yang Menerbitkan Paspor dan Visa?
Perbedaan berikutnya terletak pada instansi yang berwenang menerbitkan kedua dokumen tersebut.
Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi atau layanan resmi yang tersedia.
Sebaliknya, visa diterbitkan oleh otoritas negara yang akan dikunjungi. Proses pengajuannya dapat dilakukan melalui kedutaan besar, konsulat, pusat permohonan visa, atau sistem daring resmi, sesuai kebijakan masing-masing negara.
Artinya, warga negara Indonesia yang ingin mengajukan visa untuk berkunjung ke negara lain harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh negara tujuan tersebut.
4. Cara Mengurus Paspor dan Visa
Proses pengurusan paspor dan visa juga memiliki persyaratan yang berbeda.
Untuk membuat paspor Indonesia, pemohon perlu mengikuti prosedur resmi imigrasi dan menyiapkan dokumen persyaratan yang berlaku. Prosesnya dapat mencakup pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pengambilan foto, serta biometrik sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengajuan visa dapat membutuhkan dokumen tambahan, seperti paspor yang masih berlaku, formulir permohonan, foto, bukti keuangan, rencana perjalanan, bukti akomodasi, atau surat pendukung lainnya.
Persyaratan tersebut berbeda-beda, tergantung negara tujuan, jenis visa, dan tujuan perjalanan. Ada pula negara yang menyediakan pengajuan visa secara elektronik sehingga pemohon tidak selalu harus datang langsung ke kedutaan.
Apa yang Harus Disiapkan Sebelum ke Luar Negeri?
Agar perjalanan berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum keberangkatan.
Pertama, pastikan paspor masih berlaku dan memenuhi ketentuan masa berlaku negara tujuan. Kedua, periksa apakah negara yang akan dikunjungi mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Ketiga, jika visa diperlukan, ajukan permohonan melalui saluran resmi dan siapkan dokumen sesuai persyaratan. Jangan lupa memeriksa ketentuan lain, seperti tiket pulang, bukti akomodasi, atau dokumen tambahan apabila diwajibkan.
Perlu diingat, kepemilikan visa tidak selalu menjamin seseorang otomatis diizinkan masuk. Keputusan akhir mengenai izin masuk tetap mengikuti pemeriksaan dan ketentuan otoritas imigrasi negara tujuan.
Dengan memahami perbedaan paspor dan visa, calon wisatawan dapat mempersiapkan perjalanan internasional secara lebih matang dan mengurangi risiko kendala saat keberangkatan maupun kedatangan. (dr)

Comments