BATAM – Wisatawan yang dianggap berisiko tinggi tidak akan lagi diizinkan masuk ke Singapura mulai 2026. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menegaskan, kebijakan baru ini diberlakukan untuk meningkatkan keamanan perbatasan seiring melonjaknya jumlah pelintas ke Negeri Singa.

Aturan tersebut dikenal dengan No Board Directive (NBD). Maskapai penerbangan maupun operator kapal dilarang mengizinkan penumpang kategori “berisiko” untuk melakukan perjalanan ke Singapura. Jika melanggar, operator bisa dikenakan denda hingga 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp120 juta.

Menurut laporan The Strait Times, penerapan NBD akan dimulai di jalur udara pada 2026, lalu diperluas ke jalur laut pada 2028.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Imigrasi yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024.

Baca juga: Daftar 10 Maskapai dengan Makanan Terbaik di Dunia 2025, Tidak Ada dari Indonesia, Singapore Airlines Juara!

Teknologi Profiling

ICA menyebut bahwa penggunaan teknologi terbaru seperti profiling dan deteksi dini memungkinkan mereka lebih cepat mengidentifikasi wisatawan berisiko sebelum tiba di pos pemeriksaan.

Alhasil, jumlah penolakan masuk meningkat hingga 43 persen pada semester pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kategori wisatawan berisiko mencakup orang-orang yang pernah dihukum atas tindak kriminal tertentu dan sudah dilarang kembali masuk ke Singapura.

Baca juga: Jadwal Ferry Batam–Johor Bahru 19 Agustus 2025: 28 Keberangkatan, Tiket Mulai Rp 255 Ribu

Pelintas Masuk Singapura Meningkat

Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam menuturkan, langkah transformasi ICA sangat penting di tengah lonjakan arus lintas batas.

Pada 2024, tercatat 230 juta orang melintas masuk ke Singapura, naik dari 197 juta pada 2015. Angka ini diprediksi terus meningkat seiring beroperasinya Rapid Transit System (RTS) Johor Bahru–Singapura pada Desember 2026, pembangunan Terminal 5 Bandara Changi pada pertengahan 2030-an, serta proyek perluasan Woodlands Checkpoint dalam 10–15 tahun mendatang.

“Jumlah petugas ICA tidak bisa terus ditambah tanpa batas. Karena itu, kami mengandalkan teknologi untuk mengimbangi permintaan yang meningkat sekaligus menghadapi kondisi keamanan yang makin kompleks,” ujar Shanmugam.

Dengan kebijakan ini, wisatawan yang berencana bepergian ke Singapura perlu memastikan status imigrasi mereka aman agar tidak terkena aturan NBD. (dr)