BATAM – Mulai 1 Juni 2025, warga negara Indonesia (WNI) yang berkendara di negara-negara ASEAN tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM domestik Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara ASEAN, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Kebijakan ini diterapkan setelah adanya penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, yang bertujuan untuk mengintegrasikan legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Baca juga: Jadwal dan Tarif Sindo Ferry Batam-Singapura Periode Maret 2025
Ketentuan Penggunaan SIM Indonesia di Negara ASEAN
Keputusan ini didasarkan pada “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan tersebut kemudian diperluas sejak tahun 1997, termasuk Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Namun, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia:
Singapura: SIM Indonesia berlaku hanya selama 12 bulan sejak kedatangan.
Malaysia: WNI tetap bisa berkendara dengan SIM Indonesia, tetapi jika tinggal lebih lama, perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia.
Baca juga: Kampong Glam: Perpaduan Budaya, Sejarah, dan Kreativitas di Singapura
Cara Mengurus SIM Internasional
Bagi WNI yang ingin berkendara di luar negeri di luar ASEAN, SIM Internasional tetap dibutuhkan. Berikut adalah cara mengurus SIM Internasional melalui Korlantas Polri:
Syarat Dokumen:
1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih
2. KTP atau KITAP (khusus WNA)
3. Paspor yang masih berlaku
4. SIM Indonesia yang masih berlaku
5. Tanda tangan di kertas putih menggunakan tinta hitam
Prosedur Pengurusan:
1. Daftar di website resmi Korlantas Polri: https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
2. Unggah dokumen yang diperlukan
3. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
5. Cek status pengurusan melalui situs resmi Korlantas Polri
Dengan kebijakan ini, mobilitas WNI di negara ASEAN semakin mudah dan praktis, tanpa perlu repot mengurus SIM Internasional untuk perjalanan singkat. (dr)

Comments