BATAM – Mulai 1 Juni 2025, warga negara Indonesia (WNI) yang berkendara di negara-negara ASEAN tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. SIM domestik Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara ASEAN, seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, dan Singapura. Kebijakan ini diterapkan setelah adanya penyesuaian Nomor Induk Kependudukan […]