BATAM – Turki resmi memberlakukan aturan baru yang menindak tegas penumpang pesawat yang tidak mematuhi instruksi keselamatan saat mendarat. Kini, siapa pun yang berdiri sebelum pesawat berhenti total atau membuka kompartemen atas sebelum waktunya, akan dikenai denda administratif.
Aturan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Turki pada awal 2025, sebagai respons atas meningkatnya jumlah insiden penumpang yang melanggar prosedur keselamatan saat pesawat baru saja mendarat.
“Penumpang yang tidak mematuhi aturan akan dilaporkan melalui Laporan Penumpang yang Mengganggu, dan denda administratif akan dikenakan,” bunyi pengumuman resmi pemerintah Turki seperti dikutip dari The New York Times.
Kebiasaan Buruk yang Kini Tak Bisa Ditoleransi
Selama ini, awak kabin selalu mengingatkan penumpang untuk tetap duduk dengan sabuk pengaman terpasang hingga pesawat benar-benar berhenti dan tanda sabuk dimatikan. Namun, banyak yang mengabaikan, langsung berdiri dan mengambil barang di kompartemen atas bahkan sebelum roda pesawat berhenti berputar.
Menurut surat dari Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Turki, Kemal Yuksek, terdapat lonjakan laporan terkait penumpang yang membandel. “Mereka berdiri di lorong dan membuka bagasi atas saat pesawat masih meluncur menuju parkir,” tulisnya seperti dikutip USA Today.
Pengumuman Khusus bagi Penumpang yang Mendarat di Turki
Pemerintah Turki juga menyertakan skrip pengumuman khusus yang wajib dibacakan awak kabin setelah mendarat di negara tersebut. Dalam pengumuman itu, ditegaskan bahwa penumpang dilarang keras berdiri, membuka kompartemen atas, atau berdiri di lorong sebelum pesawat berhenti sepenuhnya dan lampu sabuk pengaman dimatikan.
Penumpang yang melanggar akan dikenai sanksi, meski besaran dendanya belum dijabarkan secara rinci.
Bahaya Berdiri Terlalu Cepat
Selain melanggar aturan, berdiri sebelum waktunya bisa membahayakan keselamatan. Penumpang bisa terjatuh jika pesawat tiba-tiba berhenti mendadak. Barang dari kompartemen atas juga bisa jatuh dan melukai orang lain. Lorong yang penuh penumpang berdiri juga menyulitkan evakuasi darurat.
Menurut International Air Transport Association (IATA), ketidakpatuhan terhadap instruksi awak kabin menjadi pelanggaran paling umum yang dilakukan penumpang sepanjang 2023. Perilaku lain yang sering terjadi termasuk kekerasan, pelecehan verbal, merokok di pesawat, hingga gangguan fisik terhadap kru.
Sanksi Serupa di Negara Lain
Tak hanya Turki, negara-negara lain seperti Amerika Serikat juga memberlakukan sanksi tegas bagi penumpang yang mengganggu ketertiban di pesawat. Administrasi Penerbangan Federal (FAA) dapat memberikan denda hingga USD 37.000 atau sekitar Rp 603 juta per pelanggaran, bahkan menjatuhkan hukuman penjara dalam kasus tertentu.
Tahun 2021, FAA mencatat 5.973 kasus penumpang yang tidak tertib. Sejak penerapan denda ketat, jumlah insiden menurun signifikan menjadi 2.076 kasus.
Pertanyaannya, kapan sanksi serupa diberlakukan di Indonesia? Karena kita tahu, tindakan berdiri dan mengambil barang sebelum pesawat berhenti sudah menjadi pemandangan umum di penerbangan Indonesia. (d)

Comments