BATAM – Masyarakat di Kota Batam diimbau untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan cara sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan. Imbauan ini disampaikan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap warga di Sumatera yang terdampak bencana alam.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026. Salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah pelarangan penggunaan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada Rabu, 24 Desember 2025, dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud empati dan solidaritas atas musibah bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Seluruh elemen masyarakat di Kota Batam diimbau merayakan pergantian tahun baru dengan cara sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.
Pemerintah Kota Batam juga mendorong masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama dan pengumpulan donasi untuk korban bencana alam. Warga diminta tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dalam keterangannya, Amsakar Achmad mengatakan imbauan ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak merekomendasikan penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun.
“Ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana alam. Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa,” ujar Amsakar.
Sebelumnya, perayaan Tahun Baru dengan kembang api menjadi momen yang kerap dinantikan warga Batam. Sejumlah lokasi seperti Alun-alun Engku Putri, Pantai Tanjung Pinggir, Bukit Senyum, hingga kawasan pantai di pesisir Batam biasanya dipadati warga untuk menyaksikan pesta kembang api.
Imbauan Serupa di Sejumlah Daerah
Tak hanya Batam, beberapa daerah lain di Indonesia juga mengeluarkan imbauan serupa. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak masyarakat menahan diri dan tidak menyalakan kembang api sebagai bentuk solidaritas terhadap wilayah di Sumatera yang terdampak bencana.
Meski demikian, Pramono menegaskan imbauan tersebut bukan larangan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang penggunaan kembang api secara perorangan.
Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota tidak melarang masyarakat menyalakan kembang api, namun pemerintah daerah memastikan tidak akan menggelar pesta kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2026. (dr)

Comments