SINGAPURA – Negara teraman di Asia Tenggara ini akan segera memberlakukan kebijakan ketat yang menolak masuk pelancong asing yang dianggap “berisiko tinggi” demi menjaga keamanan, kesehatan, dan ketertiban imigrasi.
Menurut laporan The Straits Times, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) akan diberi kewenangan untuk mengeluarkan No-Boarding Directives (NBD)—perintah larangan naik pesawat atau kapal—kepada operator transportasi yang melayani rute menuju Singapura.
Baca juga: Jelajahi Sisi Berbeda Singapura: Kuliner Legendaris, Taman Futuristik, dan Pusat Belanja Mewah
Kebijakan ini akan diterapkan bertahap:
1. Mulai 2026 di pos pemeriksaan udara (bandara)
2. Mulai 2028 di pos pemeriksaan laut (pelabuhan)
Langkah ini diambil setelah data menunjukkan peningkatan 43 persen jumlah warga asing yang ditolak masuk pada paruh pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Mereka yang masuk kategori “berisiko tinggi” termasuk individu yang pernah dilarang masuk karena pelanggaran hukum tertentu.
Operator transportasi yang melanggar NBD dapat dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp127 juta.
Singapura, dengan luas hanya 734,3 km², dikenal sebagai destinasi wisata dengan tingkat kejahatan rendah dan standar keamanan tinggi. Awal 2025, negara ini kembali dinobatkan sebagai negara teraman di Asia Tenggara oleh Numbeo, basis data global berbasis kontribusi pengguna.
Pemerintah menegaskan, kebijakan baru ini merupakan langkah strategis untuk mempertahankan citra Singapura sebagai destinasi wisata aman, bersih, dan terkontrol ketat di tengah meningkatnya tantangan global terkait keamanan dan imigrasi. (dr)

Comments