Batam — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengumumkan bahwa kebijakan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara di Kepulauan Riau telah memasuki tahap finalisasi.
“Setelah perjuangan yang cukup lama, sekitar dua pekan yang lalu saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan,” kata Menparekraf Sandiaga di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6).
Sandiaga Uno menjelaskan bahwa skema VoA ini akan menawarkan dua jenis durasi, yaitu visa untuk 30 hari dengan tarif Rp500 ribu, serta visa short term selama tujuh hari dengan tarif Rp100 ribu.
“Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” katanya seperti dilansir laman Kemenparekraf, Sabtu (29/6).
Gubernur Kepulauan Riau, Anshar Ahmad, menyambut baik langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya.
“Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi,” ujar Anshar.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Event Nasional dan Internasional Kemenparekraf/Baparekraf, Fransiskus Handoko, serta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti.
Kebijakan VoA ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau dan mendukung pertumbuhan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif di wilayah tersebut. (dr)

Comments