BATAM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan 13 negara yang masuk dalam daftar negara bebas visa kunjungan ke Indonesia. Pengumuman ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang berlaku mulai 29 Agustus 2024.

Kebijakan bebas visa ini didasari oleh beberapa prinsip penting seperti asas timbal balik dan asas manfaat, serta mempertimbangkan aspek keamanan negara, pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lainnya yang ditentukan oleh presiden.

Dalam Perpres ini, subjek bebas visa diberikan izin tinggal kunjungan di Indonesia untuk jangka waktu paling lama 30 hari.

Meskipun demikian, mereka tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditetapkan.

“Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 3 dalam Perpres tersebut.

Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa ini setidaknya setiap enam bulan sekali.

Perubahan dalam daftar negara yang bebas visa, baik berupa penambahan maupun pengurangan, akan ditetapkan setelah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian.

Berikut adalah daftar 13 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia berdasarkan Perpres No. 95 Tahun 2024:

1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3. Kamboja
4. Laos
5. Malaysia
6. Myanmar
7. Singapura
8. Thailand
9. Vietnam
10.Timor Leste
11.Suriname
12.Kolombia
13.Hong Kong

Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang mencakup 169 negara.

Negara-negara yang sebelumnya termasuk dalam daftar tersebut antara lain Afrika Selatan, Brazil, Denmark, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, Swiss, dan Zimbabwe, namun kini tidak lagi mendapat fasilitas bebas visa.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan visa, dengan fokus pada manfaat yang lebih besar bagi Indonesia dalam aspek ekonomi, keamanan, dan hubungan diplomatik. (*/DR)

Sumber: bisnis