Berikut ini adalah Persyaratan dan dokumen PPLN yang ingin masuk ke Batam, Bintan dan Bali sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 tanggal 8 Maret 2022 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Pintu Masuk Batam, Bintan & Bali.

Pelabuhan Batam Center

Pengertian istilah :

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • WNA (Warga Negara Asing)
  • PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) baik WNI/WNA
  • RT-PCR adalah salah satu test usap untuk menemukan virus Corona-19
  • Travel Buble adalah Koridor perjalanan antar negara di tengah pandemi

Persyaratan & Ketentuan :

01. Mematuhi protokol kesehatan
02. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia
03. Sertifikat vaksin Dosis 2 & terverifikasi di website KemenKes RI / e-HAC Internasional Indonesia;
04. Negatif RT-PCR min 2×24 jam sebelum berangkat
05. Bagi PPLN WNI yang bukan warga Bali / Batam / Bintan :
~ Bukti konfirmasi pemesanan & pembayaran paket wisata di Batam / Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.
~ Bukti konfirmasi pemesanan & pembayaran paket wisata atau penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali (PPLN Bali);
06. Bagi PPLN WNA :
~ Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya
~ Asuransi perjalanan dengan pertanggungan min. 20.000 SGD
07. Pemeriksaan suhu tubuh
08. Pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan
~ Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
~ Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
~ Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel atau tempat tinggal;
~ Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel atau tempat tinggal; dan
~ Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
09. PPLN warga Bali / Batam / Bintan, menunggu hasil PCR di tempat tinggal nya dan tidak diperkenankan interaksi dengan orang lain sampai keluar hasil PCR
10. Wajib exit test PCR di hari ke 3 setelah kedatangan
11. Boleh meninggalkan Bali / Batam / Bintan setelah hasil test PCR hari ke 3 tsb diatas NEGATIF
12. PPLN Bali, Batam, dan Bintan *tetap menerapkan sistem bubble*
13. Akomodasi (hotel) PPLN Khusus Bali, Batam, Bintan, wajib mendapatkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 & KemenPar, kecuali untuk PPLN KTP lokal

Jadi demikianlah ringkasan dari aturan kedatangan WAN/WAI dari luar negeri ke Indonesia untuk pintu masuk Batam, Bintan dan Bali. Semoga informasi diatas bermanfaat dan dapat diikuti dengan baik.

Jika anda membutuhkan akomodasi (hotel) yang rekomendasikan satgas Covid 19 (paket hotel Travel Buble), silahkan hubungi kami (klik tombol WhatsApp di kanan bawah halaman ini), atau klik halaman Kontak.

Jika hasil exit test PCR nya negatif di hari ke 3 dan anda membutuhkan paket perjalanan di Batam dan wilayah Indonesia lainnya, silahkan hubungi kami kembali.