BATAM – Pemegang paspor Indonesia ternyata punya sejumlah pilihan destinasi di kawasan Eropa yang bisa dikunjungi tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Mulai dari Serbia hingga Turki, cek aturan dan batas waktu tinggalnya sebelum berburu tiket pesawat!

Bagi wisatawan Indonesia yang ingin merasakan suasana Eropa, visa sering menjadi salah satu hal yang harus dipersiapkan sebelum perjalanan. Namun, tidak semua destinasi mengharuskan pemegang paspor Indonesia mengajukan visa terlebih dahulu.

Baca juga: Liburan ke Batam September 2026? Jangan Lewatkan Pawai Khitong dan Festival Budaya Ini

Pada 2026, terdapat sejumlah negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Aturan tersebut tentu memiliki batas waktu dan persyaratan tertentu sehingga wisatawan tetap perlu mengecek ketentuan terbaru sebelum berangkat.

Berdasarkan informasi dari otoritas masing-masing negara, berikut beberapa destinasi yang dapat menjadi pilihan perjalanan WNI.

Baca juga: Pasar Tradisional Batam Jadi Incaran Wisman Singapura dan Malaysia, Ini yang Mereka Cari

1. Serbia, Bisa Bebas Visa hingga 30 Hari

Serbia menjadi salah satu negara Eropa yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor biasa Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Serbia mencantumkan bahwa pemegang paspor biasa Indonesia dapat berkunjung tanpa visa hingga 30 hari dalam periode satu tahun.

Ibu kota Serbia, Belgrade, menawarkan perpaduan antara bangunan bersejarah, kawasan kota tua, benteng, hingga kehidupan malam khas Balkan.

Bagi wisatawan yang ingin menjelajahi Eropa Tenggara, Serbia juga dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mengenal kawasan Balkan.

2. Belarus, Ada Fasilitas Bebas Visa dengan Ketentuan Khusus

Belarus juga tercatat menyediakan fasilitas bebas visa bagi warga Indonesia dalam skema tertentu.

Informasi visa Belarus mencantumkan Indonesia dalam daftar negara yang dapat memanfaatkan fasilitas masuk bebas visa melalui sejumlah bandara yang ditentukan, dengan masa tinggal hingga 30 hari.

Namun, aturan masuk Belarus cukup spesifik. Jalur masuk dan keluar, dokumen perjalanan, asuransi, serta ketentuan penerbangan perlu diperhatikan.

Bahkan, perjalanan yang transit melalui Rusia dapat memiliki aturan berbeda sehingga wisatawan sebaiknya mengecek rute penerbangan sebelum membeli tiket.

Jadi, jangan hanya melihat label “bebas visa”. Detail jalur masuk tetap wajib diperiksa.

3. Ukraina, WNI Bisa Bebas Visa hingga 30 Hari

Ukraina juga mencantumkan Indonesia dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa.

Informasi Kementerian Luar Negeri Ukraina menyebut pemegang paspor Indonesia dapat memasuki Ukraina tanpa visa untuk masa tinggal hingga 30 hari.

Kesepakatan mengenai penghapusan persyaratan visa untuk kunjungan jangka pendek antara Indonesia dan Ukraina juga telah ditandatangani pada 2022.

Meski demikian, wisatawan perlu memperhatikan situasi keamanan dan kondisi perjalanan terkini sebelum memasukkan Ukraina ke dalam rencana liburan.

Kemudahan visa tidak otomatis berarti seluruh wilayah negara tersebut cocok untuk perjalanan wisata.

4. Turki, Jalan-Jalan ke Istanbul Tanpa Visa

Turki menjadi salah satu destinasi yang paling menarik bagi wisatawan Indonesia.

Negara ini berada di antara Eropa dan Asia sehingga sering masuk dalam daftar tujuan perjalanan Eropa, terutama karena Istanbul berada di dua benua.

Kabar baiknya, pemegang paspor biasa Indonesia tidak memerlukan visa untuk kunjungan hingga 30 hari setiap kali masuk, dengan ketentuan total masa tinggal tidak melebihi 90 hari dalam periode 180 hari. Ketentuan ini tercantum dalam informasi resmi Kementerian Luar Negeri Türkiye.

Istanbul menjadi salah satu daya tarik utama. Wisatawan bisa menjelajahi kawasan bersejarah, menikmati pemandangan Selat Bosphorus, hingga mengunjungi bangunan ikonik yang mempertemukan warisan Eropa dan Asia.

Namun, sebelum terbang, pastikan masa berlaku paspor dan ketentuan masuk lainnya sudah memenuhi persyaratan.

5. Kazakhstan, Bisa Tanpa Visa tetapi Bukan Eropa Sepenuhnya

Kazakhstan sering muncul dalam daftar destinasi bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Secara geografis, sebagian kecil wilayah Kazakhstan berada di sebelah barat Sungai Ural yang dianggap masuk kawasan Eropa. Namun, Kazakhstan secara umum dikenal sebagai negara Asia Tengah.

Karena itu, Kazakhstan sebaiknya tidak dimasukkan sebagai negara Eropa sepenuhnya ketika membuat daftar destinasi Eropa bebas visa.

Informasi rezim masuk Ukraina, misalnya, juga mencantumkan Kazakhstan sebagai negara dengan fasilitas bebas visa hingga 90 hari dalam periode 180 hari, tetapi hal tersebut merupakan aturan masuk ke Ukraina bagi warga Kazakhstan, bukan aturan untuk WNI.

Dengan kata lain, wisatawan Indonesia tetap perlu membedakan antara negara yang secara geografis berada di Eropa dan negara transkontinental atau negara yang wilayahnya sebagian kecil berada di Eropa.

Jadi, Mana yang Bisa Masuk Daftar Liburan WNI?

Jika fokusnya adalah destinasi yang secara geografis atau lazim dikaitkan dengan kawasan Eropa, Serbia, Belarus, Ukraina, dan Turki dapat menjadi pilihan yang menarik bagi pemegang paspor Indonesia berdasarkan aturan bebas visa yang berlaku dengan ketentuan masing-masing.

Sementara itu, Kazakhstan lebih tepat ditempatkan sebagai destinasi Asia Tengah, meskipun sebagian kecil wilayahnya berada di Eropa.

Yang paling penting, aturan bebas visa bukan berarti wisatawan bebas masuk tanpa persyaratan lain. Masa berlaku paspor, tiket pulang atau lanjutan, bukti akomodasi, dana perjalanan, asuransi, serta ketentuan perbatasan dapat tetap diminta sesuai negara tujuan.

Selain itu, kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, selalu periksa situs resmi imigrasi atau kementerian luar negeri negara tujuan sebelum membeli tiket pesawat. (dr)