BATAM – NEGARA bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia pada tahun 2026 semakin bertambah. Kemudahan akses perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia (WNI) kian terbuka lebar seiring meningkatnya jumlah negara yang memberikan fasilitas bebas visa, visa on arrival (VoA), hingga electronic travel authorization (eTA).

Memasuki 2026, perjalanan luar negeri bagi WNI memasuki babak baru. Berdasarkan pembaruan Passport Index per 9 Januari 2026, paspor Indonesia mencatatkan mobility score 91, yang menandakan akses perjalanan yang semakin luas ke berbagai belahan dunia.

Capaian ini menunjukkan meningkatnya daya jelajah paspor Indonesia dalam sistem perjalanan global. Dengan skor tersebut, WNI kini dapat mengakses 91 negara dan wilayah tanpa perlu mengurus visa konvensional sejak jauh hari.

Dari total tersebut, 43 negara memberikan fasilitas bebas visa penuh, 43 negara lainnya menerapkan visa on arrival, serta lima negara memberlakukan izin perjalanan elektronik (eTA) yang dapat diajukan secara daring sebelum keberangkatan.

Melansir Kompas, Senin (12/1/2026), secara peringkat paspor Indonesia kini menempati posisi ke-59 dunia dalam Passport Power Rank 2026, dengan tingkat jangkauan global mencapai 46 persen. Artinya, hampir setengah negara di dunia dapat dikunjungi WNI tanpa prosedur visa yang rumit.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2026

Skema bebas visa menjadi yang paling praktis karena pemegang paspor cukup membawa dokumen perjalanan yang masih berlaku dan mematuhi ketentuan imigrasi setempat. Namun, setiap negara tetap menetapkan batas durasi tinggal.

Berikut daftar negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia pada 2026:

Albania; Angola (30 hari); Barbados (90 hari); Belarus (30 hari); Brasil (30 hari); Brunei Darussalam (14 hari); Kamboja (30 hari); Chili (90 hari); Kolombia (90 hari); Dominika (21 hari); Ekuador (90 hari); Fiji (120 hari); Gambia (90 hari); Guyana (30 hari); Haiti (90 hari); Hong Kong (30 hari); Iran (15 hari); Kazakhstan (30 hari); Kiribati (90 hari); Laos (30 hari); Makau (30 hari); Malaysia (30 hari); Mali (30 hari); Micronesia (30 hari); Maroko (90 hari); Myanmar (14 hari); Namibia (30 hari); Wilayah Palestina; Peru (180 hari); Filipina (30 hari); Rwanda (90 hari); Serbia (30 hari); Singapura (30 hari); Saint Vincent and the Grenadines (90 hari); Suriname (90 hari); Tajikistan (30 hari); Thailand (60 hari); Timor Leste (30 hari); Tunisia (90 hari); Turkiye (30 hari); Uzbekistan (30 hari); Venezuela (90 hari); Vietnam (30 hari).

Daftar Negara Visa on Arrival (VoA) untuk WNI 2026

Selain bebas visa, banyak negara juga menawarkan visa on arrival, yakni visa yang dapat diurus setibanya di bandara atau pelabuhan negara tujuan. Meski praktis, pelancong tetap diwajibkan menyiapkan dokumen dan membayar biaya sesuai ketentuan.

Negara yang menerapkan VoA bagi WNI antara lain: Armenia (120 hari); Azerbaijan (30 hari); Bangladesh (30 hari); Bolivia; Burundi (30 hari); Komoro (45 hari); RD Kongo (7 hari); Kuba (90 hari); Djibouti (90 hari); Ethiopia (90 hari); Gabon (90 hari); Guinea (90 hari); Guinea-Bissau (90 hari); India (30 hari); Yordania (30 hari); Kirgistan (30 hari); Madagaskar (90 hari); Malawi (30 hari); Maladewa (30 hari); Kepulauan Marshall (90 hari); Mauritania (90 hari); Mauritius (60 hari); Mozambik (30 hari); Nepal (150 hari); Nikaragua (30 hari); Nigeria (90 hari); Oman (30 hari); Pakistan (30 hari); Palau (30 hari); Papua Nugini (60 hari); Qatar (30 hari); Rusia (30 hari); Samoa (90 hari); Sierra Leone (30 hari); Sudan Selatan (90 hari); Sri Lanka (30 hari); Tanzania; Togo (15 hari); Tuvalu (30 hari); Uganda; Ukraina; Zimbabwe (90 hari).

Negara dengan eTA untuk Paspor Indonesia

Selain dua skema tersebut, terdapat pula negara yang mensyaratkan electronic travel authorization (eTA). Izin perjalanan ini diajukan secara online sebelum keberangkatan dan menjadi syarat masuk saat pemeriksaan imigrasi.

Negara yang menerapkan eTA bagi WNI pada 2026 meliputi:

Kenya (90 hari); Saint Kitts and Nevis (90 hari); Seychelles (90 hari); Jepang (15 hari); Pantai Gading (90 hari).

Dengan berbagai kemudahan ini, pemegang paspor Indonesia tetap diimbau untuk memeriksa ketentuan imigrasi terbaru, termasuk masa berlaku paspor, tiket pulang, dan batas durasi tinggal. Kebijakan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu sesuai aturan negara tujuan. (dr)

Sumber: telisik