BATAM – Paspor adalah elemen krusial bagi setiap traveler yang ingin bepergian lintas negara. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga sebagai representasi simbolis dari identitas nasional.
Kepemilikan paspor mencerminkan kekuasaan dan hak yang menyertainya, baik secara nyata maupun dirasakan.
Sebagai dokumen penting, paspor wajib dibawa saat melancong ke luar negeri. Pemerintah pun memiliki aturan khusus untuk melindungi keabsahan paspor.
Sayangnya, banyak masyarakat yang kurang memahami bahwa paspor yang rusak tidak lagi layak digunakan untuk perjalanan internasional.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor dianggap rusak jika kondisinya membuat informasi di dalamnya tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Tanda-tanda kerusakan paspor bisa dilihat dari kondisi fisiknya, yang jika rusak, harus segera diganti.
Beberapa ciri paspor rusak yang tidak bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri antara lain:
1. Sobek atau robek
2. Berlubang
3. Tercoret
4. Terlipat
5. Basah
6. Terbakar
Jika paspor mengalami salah satu dari kerusakan tersebut, proses perjalanan Anda bisa tertunda karena paspor tersebut tidak layak lagi menjadi bukti identitas.
Untuk mengurus penggantian paspor, Anda dapat mendatangi kantor imigrasi terdekat dan membayar tarif yang telah ditetapkan.
Namun, ada pengecualian untuk denda penggantian paspor rusak dalam kasus-kasus tertentu. Jika kerusakan disebabkan oleh musibah seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, pemilik paspor dapat diberikan penggantian tanpa biaya denda.
Untuk itu, pemohon perlu membawa surat keterangan musibah dari kantor kelurahan sesuai domisili.
“Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad seperti dikutip okezone, Kamis (29/8/2024).
Ini menunjukkan pentingnya pemahaman akan aturan dan prosedur yang berlaku dalam menjaga dan mengganti paspor, sehingga perjalanan internasional Anda tetap lancar dan tanpa hambatan. (*/dr)

Comments