Johor Bahru – Wisatawan yang berencana menginap di Johor, Malaysia, perlu bersiap dengan aturan baru. Pemerintah Negara Bagian Johor resmi akan memberlakukan pajak hotel mulai 1 Januari 2026, dengan tarif RM3 atau sekitar Rp12.000 per kunjungan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Ketua Perumahan dan Pemerintah Daerah Johor, Jafni Shukor, yang menyebutkan bahwa pungutan tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Perhotelan Johor. Namun hingga kini, pemerintah setempat belum menjelaskan secara rinci apakah pajak tersebut dikenakan per orang per malam atau menggunakan skema lain.

Dana dari pajak hotel ini nantinya akan dimasukkan ke dalam rekening perwalian khusus, yang akan digunakan untuk perbaikan fasilitas umum serta pengembangan infrastruktur pariwisata di seluruh Johor.
“Kami yakin penerapan peraturan ini akan meningkatkan profesionalisme industri perhotelan, keselamatan konsumen, serta daya saing sektor pariwisata Johor secara berkelanjutan,” ujar Jafni Shukor, dikutip dari Free Malaysia Today, awal pekan ini.
Selain meningkatkan kualitas layanan, kebijakan ini juga dinilai akan memperkuat penegakan hukum. Pemerintah Johor akan memiliki kewenangan lebih besar untuk memeriksa dan menutup hotel maupun akomodasi bed and breakfast (B&B) ilegal, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Pariwisata Johor Tumbuh Pesat
Langkah pengenaan pajak hotel ini sejalan dengan pertumbuhan positif sektor pariwisata Johor. Mengutip Malay Mail, data resmi Pariwisata Malaysia mencatat 10.397.810 tamu hotel di Johor dalam periode terbaru.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan 8,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan meningkatnya minat wisatawan domestik maupun mancanegara. Pesatnya pertumbuhan ini dinilai menuntut regulasi industri yang lebih kuat, modern, dan terstruktur.
Aturan Teknis Masih Dikaji
Meski sudah diumumkan, aturan teknis penerapan pajak hotel Johor masih belum sepenuhnya jelas. Ketua Asosiasi Hotel Bisnis & Anggaran Malaysia (MyBHA) cabang Johor, Jarod Chia, menyatakan pihaknya tengah mencari klarifikasi resmi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, perlu kejelasan mengenai:
- Jenis akomodasi yang wajib memungut pajak,
- Kategori tamu yang dikenakan biaya,
- Mekanisme dan prosedur pembayaran pajak.
Sebagai catatan, pajak hotel serupa telah lebih dulu diterapkan di beberapa negara bagian Malaysia lainnya, seperti Melaka, Pahang, Perak, Penang, dan Kedah.
Johor Destinasi Favorit Wisatawan
Johor sendiri merupakan negara bagian terpadat kedua di Malaysia setelah Selangor, sekaligus rumah bagi berbagai destinasi wisata unggulan, mulai dari Legoland Malaysia, Masjid Sultan Abu Bakar, Klenteng Tua Johor Bahru, hingga Pantai Desaru dan Taman Kunang-Kunang Kota Tinggi.
Dengan kebijakan baru ini, wisatawan diimbau memperhitungkan biaya tambahan saat menginap di Johor mulai 2026, sembari menunggu kejelasan aturan resmi dari pemerintah setempat. (dr)
Sumber: tempo

Comments