BATAM – Malaysia menjadi salah satu destinasi favorit warga negara Indonesia (WNI) untuk berlibur, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga. Jarak yang relatif dekat, terutama bagi masyarakat Batam dan Kepulauan Riau (Kepri), membuat perjalanan ke Negeri Jiran menjadi pilihan menarik untuk liburan singkat.
Namun, sebelum memesan tiket pesawat atau feri, ada satu hal penting yang perlu diketahui: apakah ke Malaysia perlu visa bagi pemegang paspor Indonesia?
Baca juga: Batik Air Resmi Buka Rute Batam-Penang, Wisata Medis dan Liburan ke Malaysia Kini Makin Mudah!
Kabar baiknya, WNI umumnya dapat mengunjungi Malaysia tanpa visa untuk kunjungan singkat. Meski demikian, bebas visa bukan berarti wisatawan bisa masuk begitu saja tanpa memenuhi persyaratan imigrasi.
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, mulai dari paspor dengan masa berlaku yang cukup hingga pengisian Malaysia Digital Arrival Card (MDAC). Wisatawan juga harus memastikan tujuan perjalanan dan lama tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja syarat masuk Malaysia bagi WNI dan berapa lama bisa tinggal tanpa visa? Simak panduan lengkap berikut ini sebelum merencanakan perjalanan.
Baca juga: 6 Pulau di Indonesia Masuk Daftar Pulau Paling Tenang di Dunia 2026, Ada Gili Meno dan Nusa Penida!
Apakah WNI Perlu Visa untuk Masuk Malaysia?
Warga negara Indonesia tidak diwajibkan mengajukan visa untuk kunjungan singkat ke Malaysia, sesuai ketentuan bebas visa bagi warga negara ASEAN yang berlaku bagi Indonesia.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan wisata, berbelanja, mengunjungi keluarga, maupun kunjungan singkat lainnya yang sesuai dengan ketentuan imigrasi.
Meski begitu, wisatawan tetap harus melewati pemeriksaan di pintu masuk Malaysia. Petugas imigrasi berwenang memeriksa dokumen perjalanan, menanyakan tujuan kedatangan, serta menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan untuk masuk ke negara tersebut.
Perlu diperhatikan, ketentuan bebas visa tidak otomatis memberikan hak untuk bekerja atau menetap dalam jangka panjang di Malaysia.
Bagi WNI yang berencana bekerja, menempuh pendidikan, atau tinggal lebih lama, persyaratan visa maupun izin yang sesuai dengan tujuan perjalanan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Syarat Masuk Malaysia bagi Pemegang Paspor Indonesia
Walaupun bebas visa untuk kunjungan singkat, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum berangkat ke Malaysia.
1. Paspor Berlaku Minimal Enam Bulan
Pastikan paspor Indonesia masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan saat memasuki Malaysia. Periksa tanggal kedaluwarsa paspor sebelum membeli tiket agar perjalanan tidak terkendala.
2. Wajib Mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC)
WNI yang masuk ke Malaysia umumnya perlu mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC), yakni formulir kedatangan elektronik yang digunakan dalam proses pemeriksaan imigrasi.
Pengisian MDAC dilakukan melalui situs resmi imigrasi Malaysia dalam jangka waktu tiga hari sebelum kedatangan, termasuk tanggal kedatangan.
Perlu diketahui, MDAC bukan visa. Formulir ini merupakan bagian dari prosedur kedatangan yang harus dipenuhi oleh pelancong yang tidak termasuk kategori pengecualian.
Untuk menghindari situs palsu atau biaya yang tidak perlu, gunakan portal resmi Malaysia Digital Arrival Card milik Jabatan Imigresen Malaysia.
3. Siapkan Tiket Pulang atau Tiket ke Negara Tujuan Berikutnya
Tiket pulang ke Indonesia atau tiket perjalanan lanjutan sebaiknya disiapkan. Dokumen tersebut dapat diminta petugas imigrasi untuk memastikan rencana perjalanan dan kepastian kepulangan wisatawan.
4. Siapkan Bukti Akomodasi
Informasi pemesanan hotel, alamat tempat menginap, atau keterangan mengenai keluarga yang akan dikunjungi sebaiknya tersedia apabila diperlukan saat pemeriksaan.
Dokumen ini membantu wisatawan menjelaskan tempat tinggal selama berada di Malaysia.
5. Jelaskan Tujuan Kunjungan dengan Jelas
Wisatawan perlu memberikan keterangan yang sesuai dengan tujuan perjalanan, misalnya berlibur, berbelanja, atau mengunjungi kerabat.
Pastikan tujuan tersebut sesuai dengan jenis izin masuk yang diberikan. Jangan menggunakan fasilitas kunjungan bebas visa untuk kegiatan yang membutuhkan izin khusus.
Berapa Lama WNI Bisa Tinggal di Malaysia Tanpa Visa?
WNI umumnya dapat melakukan kunjungan singkat ke Malaysia tanpa visa hingga sekitar 30 hari, sesuai ketentuan yang berlaku untuk warga negara Indonesia.
Namun, wisatawan tidak boleh menganggap bebas visa sebagai jaminan bahwa masa tinggal selalu diberikan secara otomatis selama 30 hari. Izin masuk dan durasi tinggal tetap mengikuti ketentuan imigrasi serta keputusan petugas saat kedatangan.
Karena itu, periksa izin tinggal yang diberikan dan pastikan tanggal kepulangan tidak melewati batas yang diperbolehkan.
Jika berencana tinggal lebih lama, bekerja, atau belajar di Malaysia, cari tahu persyaratan visa maupun izin tinggal yang sesuai sebelum berangkat.
Jangan Lupa MDAC Sebelum Berangkat ke Malaysia
Salah satu hal yang kerap luput dari persiapan perjalanan luar negeri adalah formulir kedatangan elektronik.
Meski sudah memiliki tiket dan paspor, wisatawan tetap perlu memastikan kewajiban pengisian MDAC telah dipenuhi, kecuali termasuk kategori yang dikecualikan.
Pengisian sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Simpan konfirmasi pengisian apabila diperlukan selama perjalanan.
Bagi masyarakat Batam dan Kepulauan Riau yang sering bepergian ke Johor Bahru, Kuala Lumpur, atau destinasi lain di Malaysia, pemeriksaan dokumen sebelum berangkat dapat membantu mengurangi risiko kendala di pelabuhan maupun bandara.
Tips agar Perjalanan ke Malaysia Berjalan Lancar
Sebelum berangkat, lakukan beberapa persiapan berikut:
1. Periksa masa berlaku paspor, minimal enam bulan.
2. Isi MDAC melalui situs resmi sesuai batas waktu pengisian.
3. Siapkan tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan.
4. Simpan informasi hotel atau alamat tempat menginap.
5. Pastikan tujuan dan durasi kunjungan sesuai ketentuan imigrasi.
6. Periksa kembali informasi terbaru dari Jabatan Imigresen Malaysia sebelum keberangkatan.
Ke Malaysia Bebas Visa, tetapi Tetap Ada Syaratnya
Jadi, apakah WNI perlu visa untuk ke Malaysia? Untuk kunjungan singkat, warga negara Indonesia umumnya tidak perlu mengajukan visa.
Meski demikian, wisatawan tetap harus memenuhi persyaratan perjalanan, termasuk memiliki paspor yang masih berlaku, mengisi MDAC apabila diwajibkan, serta menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba.
Jangan lupa memperhatikan batas masa tinggal dan tujuan perjalanan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal serta memeriksa informasi resmi sebelum berangkat, perjalanan ke Malaysia bisa direncanakan dengan lebih nyaman dan lancar.
Informasi resmi: Periksa ketentuan terbaru melalui situs Jabatan Imigresen Malaysia di https://www.imi.gov.my/ dan portal MDAC di https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main. (dr)
Sumber: cnnindonesia

Comments