Batam – Mulai 2024, liburan ke Thailand bagi wisatawan Indonesia memerlukan persiapan matang. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand telah mengumumkan aturan baru yang harus dipatuhi oleh wisatawan Indonesia untuk bisa masuk ke negara Gajah Putih tersebut.
Wisatawan Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan baru ini, jika tidak, mereka akan ditolak masuk oleh pihak imigrasi Thailand. Padahal, Thailand sering menjadi destinasi liburan favorit bagi wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia.
Aturan baru tersebut disampaikan langsung oleh KBRI di Thailand melalui akun Instagram resminya, @indonesiainbangkok.
Ada empat poin penting yang harus dipatuhi oleh wisatawan Indonesia:
1. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.
2. Punya tiket pulang.
3. Paspor yang digunakan masa berlakunya paling sedikit enam bulan.
4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand. Salah satunya dengan membawa uang saku yang cukup.
“Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas Visa perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial selama berada di Thailand,” tulis KBRI di Thailand.
Imbauan ini dibuat karena KBRI di Thailand menerima banyak laporan soal WNI yang tidak diperkenankan masuk ke Thailand karena tidak dapat menunjukkan bukti tersebut saat melewati pengecekan petugas imigrasi.
“Sesuai Immigration Act B.E. 2522 (1979), pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya wewenang petugas imigrasi Thailand,” terangnya.
Persyaratan bukti kemampuan finansial ini membuat banyak masyarakat Indonesia terkejut. Banyak netizen yang mempertanyakan jumlah minimal uang saku yang harus dibawa.
KBRI di Thailand menjelaskan bahwa tidak ada spesifikasi jumlah minimal uang saku, namun mereka menyarankan untuk membawa uang saku minimal THB 15.000 – 20.000 per orang, atau sekitar Rp 6,5 juta jika dikonversi ke mata uang Indonesia. (dr)

Comments