BATAM – Keterlambatan penerbangan alias delay sering bikin stres dan berantakan jadwal liburan atau perjalanan bisnis kamu. Tapi tahukah kamu, di balik delay itu ada aturan resmi yang melindungi hak penumpang, termasuk kompensasi yang bisa kamu dapatkan?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015, delay adalah perbedaan antara jadwal dan waktu keberangkatan atau kedatangan yang sebenarnya. Delay bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari manajemen maskapai sampai cuaca buruk.
Apa saja penyebab delay yang paling umum?
1. Manajemen Maskapai
Misalnya keterlambatan pilot, awak kabin, layanan katering, hingga pesawat yang belum siap. Kadang juga delay akibat menunggu penumpang check-in atau transit.
2. Teknis Operasional Bandara
Landasan pacu rusak, banjir, antrean pesawat, hingga pengisian bahan bakar yang terlambat bisa menjadi penyebab.
3. Cuaca Buruk
Hujan deras, badai, kabut tebal, atau angin kencang yang membahayakan keselamatan penerbangan.
4. Faktor Lain
Kerusuhan, demonstrasi, gangguan keamanan, atau bencana alam di bandara asal atau tujuan.

Berapa besar kompensasi yang bisa kamu dapat?
1. Delay 30-60 menit: Minuman ringan gratis.
2. Delay 61-120 menit: Minuman + snack box.
3. Delay 121-180 menit: Minuman + makanan berat (heavy meal).
4. Delay 181-240 menit: Minuman + makanan ringan + makanan berat.
5. Delay >240 menit: Ganti rugi Rp 300.000!
6. Pembatalan penerbangan: Maskapai wajib alihkan penerbangan selanjutnya atau refund tiket 100%.
Tips agar hakmu tidak hilang saat delay:
1. Simpan boarding pass dan bukti tiket.
2. Tanyakan langsung ke petugas maskapai tentang kompensasi.
3. Ketahui aturan Permenhub No 89 Tahun 2015 untuk klaim hak.
Jangan biarkan penerbangan delay bikin liburanmu gagal total! Dengan mengetahui penyebab dan hak kompensasi, kamu bisa lebih siap dan tetap tenang menghadapi gangguan perjalanan udara. (dr)
Sumber: kumparan

Comments