JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi meluncurkan desain baru paspor Republik Indonesia yang menampilkan warna bendera kebangsaan, merah putih, pada Sabtu (17/8/2024). Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa perubahan desain paspor RI bukan hanya sekadar perubahan warna sampul.
Menurutnya, desain baru ini sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation, Bab 3, Subbab C.
Hal ini menegaskan pentingnya pembaruan teknik dan fitur pengaman paspor secara berkala untuk mencegah pemalsuan dan replikasi.
“Desain paspor baru ini khusus untuk e-paspor dan mencakup peningkatan kualitas bahan baku serta penambahan fitur pengaman,” ujar Silmy.
Ia menjelaskan bahwa dokumen perjalanan ini dilengkapi dengan teknik dan fitur pengaman canggih yang mampu melindungi dari upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman paspor.
Fitur pengaman baru pada paspor RI meliputi cover yang kuat terhadap panas dan fleksibel untuk melindungi chip.
Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat yang diberikan coating pelindung, sementara kertas buku paspor sensitif terhadap bahan kimia.
Selain itu, tinta yang digunakan termasuk tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet, dan teknologi ini juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor.
Desain baru juga menampilkan motif kain khas setiap daerah di Indonesia yang berubah bentuk ketika dilihat dengan sinar UV.
Sejarah paspor Republik Indonesia menunjukkan berbagai perubahan warna sampul sejak 1945. Dari warna abu-abu terang (1945-1958), biru (1959-1982), hijau (1983). Lalu hijau tua (1995), hingga biru kehijauan pada dekade terakhir (2014-sekarang).
Desain baru ini menandai babak baru dalam pengembangan paspor Indonesia yang semakin modern dan aman. (*/dr)

Comments