BATAM – Banyak wisatawan suka mengoleksi cap unik dari destinasi terkenal sebagai kenang-kenangan perjalanan. Namun hati-hati, kebiasaan mencap paspor sembarangan saat traveling ternyata bisa berujung masalah serius.

Traveler jangan pernah sembarangan mencap, menempel stiker, atau memberi tanda pada paspor di luar cap resmi petugas imigrasi. Pasalnya, tindakan tersebut bisa membuat paspor dianggap rusak dan pemiliknya harus mengganti dokumen perjalanan dengan biaya tambahan hingga Rp500 ribu.

Kasus ini baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan membagikan pengalaman seorang pemohon perpanjangan paspor yang ditolak karena terdapat cap wisata di dalam paspornya.

Baca juga: Terungkap! Singapura Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Indonesia 2026, Ini Alasan Banyak Orang Rela Bolak-Balik

Gara-gara Cap Machu Picchu, Paspor Ditolak saat Perpanjangan

Dalam unggahan Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026), petugas menemukan adanya cap wisata Machu Picchu di salah satu paspor pemohon.

Pemilik paspor mengaku mendapatkan cap tersebut saat berkunjung ke destinasi wisata ikonik Machu Picchu di Peru. Saat itu, ia penasaran melihat antrean wisatawan di sebuah booth dan ikut mencap paspornya sebagai kenang-kenangan.

Namun, keputusan tersebut justru menjadi masalah besar saat hendak memperpanjang paspor.

Petugas imigrasi menyatakan cap wisata tersebut bukan cap resmi negara maupun petugas imigrasi. Akibatnya, paspor dinilai mengalami perubahan tidak sah dan dikategorikan sebagai paspor rusak.

Baca juga: Traveler Wajib Tahu! Ini 10 Pengalaman Wisata Terbaik di Dunia Tahun 2026, Ada Vietnam hingga Jepang

Permohonan perpanjangan paspor pun ditolak. Pemilik paspor diarahkan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikenakan denda Rp500 ribu, di luar biaya pengurusan paspor baru.

Lebih parah lagi, biaya permohonan perpanjangan paspor yang sebelumnya telah dibayarkan juga dinyatakan hangus.

Kenapa Cap Wisata Bisa Bikin Paspor Rusak?

Perlu diketahui, paspor merupakan dokumen resmi milik negara yang tidak boleh diubah, dicoret, atau ditambahkan tanda apa pun selain oleh pejabat berwenang.

Dalam aturan yang tercantum di halaman tiga paspor Indonesia disebutkan bahwa selain pejabat berwenang, siapa pun dilarang mencoret atau melakukan perubahan apa pun terhadap tulisan maupun bentuk lain di dalam paspor.

Artinya, meski cap tersebut hanya untuk koleksi atau terlihat estetik, tetap saja bisa dianggap merusak dokumen resmi negara.

Cara Aman Menjaga Paspor Saat Traveling

Agar perjalanan luar negeri tetap lancar dan bebas masalah di imigrasi, wisatawan disarankan menjaga paspor dengan baik.

Berikut tips menjaga paspor tetap aman saat traveling:

* Jangan mencap paspor di tempat wisata, museum, atau booth non-imigrasi
* Hindari menempel stiker atau menulis di halaman paspor
* Simpan paspor di tempat kering dan aman
* Gunakan passport holder agar tidak mudah terlipat atau rusak
* Jauhkan paspor dari anak kecil, cairan, dan benda tajam

Ingat, paspor yang rusak secara fisik maupun memiliki cap tidak resmi berisiko ditolak saat pemeriksaan imigrasi.

Jadi, kalau menemukan booth cap unik saat liburan ke luar negeri, lebih baik gunakan buku catatan atau passport journal khusus koleksi cap wisata. Jangan jadikan paspor asli sebagai media eksperimen, karena risikonya bisa bikin liburan berikutnya gagal total. (DR)

Sumber: tempo