KUALA LUMPUR – Bersiaplah! Mulai 1 Januari 2026, siapa pun yang kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan di Kuala Lumpur akan dikenai sanksi tegas. Dendanya tidak main-main, mencapai RM2.000 atau sekitar Rp8,2 juta, ditambah hukuman kerja sosial lebih dari 12 jam dalam kurun waktu enam bulan.

Aturan ketat ini diumumkan Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL), Nor Halizam Ismail, sebagai bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026 (VM2026). DBKL akan menggelar operasi rutin anti-pembuangan sampah sembarangan dan anti-meludah di seluruh wilayah ibu kota Malaysia.

“Mulai 1 Januari 2026, DBKL akan secara konsisten menegakkan operasi ini, terutama di lokasi-lokasi strategis dan kawasan wisata,” kata Nor Halizam, dikutip dari Free Malaysia Today.

Menurutnya, operasi penertiban akan difokuskan pada area publik yang ramai pengunjung, termasuk menindak pelanggaran berupa membuang puntung rokok, botol minuman, serta meludah di trotoar dan fasilitas umum.

“Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama,” ujarnya, seperti dikutip Bernama.

Empat Zona Bebas Sampah

Sebagai langkah konkret, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, serta kawasan komersial Brickfields. Kawasan-kawasan ini akan menjadi fokus utama pengawasan dan penindakan.

Tak hanya pengunjung, aturan ketat ini juga menyasar para pengelola usaha. DBKL menegaskan tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Pemilik usaha dan kontraktor akan dikenai tindakan tegas jika terbukti melanggar ketentuan kebersihan.

Saat ini, sekitar 7.450 tempat makan dipantau dan diperiksa secara berkala untuk mencegah kontaminasi makanan serta perkembangbiakan vektor penyakit seperti tikus dan kecoa.

“DBKL juga sangat serius terhadap kebersihan toilet umum dan akan melakukan pemantauan rutin maupun berdasarkan laporan masyarakat,” kata Nor Halizam.

Kebijakan ini muncul setelah video viral di media sosial memperlihatkan kondisi Jalan Bukit Bintang yang dipenuhi sampah saat perayaan Natal. Menyusul viralnya video tersebut, Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Dengan penerapan aturan tegas ini, pemerintah kota berharap Kuala Lumpur tampil lebih bersih, tertib, dan ramah wisatawan menjelang Visit Malaysia 2026. (dr)

Sumber: tempo