KUALA LUMPUR – Bersiaplah! Mulai 1 Januari 2026, siapa pun yang kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan di Kuala Lumpur akan dikenai sanksi tegas. Dendanya tidak main-main, mencapai RM2.000 atau sekitar Rp8,2 juta, ditambah hukuman kerja sosial lebih dari 12 jam dalam kurun waktu enam bulan. Aturan ketat ini diumumkan Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan […]