BATAM — Indonesia akan memberikan akses bebas visa bagi warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan, dan Kepulauan Karimun.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di kawasan ekonomi regional tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh Bloomberg pada Selasa (8/10/2024).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan pengunjung tinggal hingga empat hari. Fasilitas bebas visa ini akan mencakup beberapa pelabuhan di wilayah Riau, termasuk Kepulauan Karimun.

Baca juga: Nikmati One Day Tour ke Singapura dari Batam Hanya Rp 1,399,000!

Berbeda dengan kebijakan bebas visa yang berlaku bagi negara-negara anggota ASEAN secara umum, yang mencakup pariwisata dan kunjungan singkat.

Aturan ini khusus ditujukan untuk pemegang izin tinggal tetap Singapura. Ini menawarkan kemudahan akses bebas visa ke kawasan tertentu seperti Batam, Bintan, dan Karimun, dengan fokus meningkatkan aktivitas wisata dan bisnis.

Menurut data statistik, Singapura memiliki sekitar 545.000 penduduk tetap, dan kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung jangka pendek untuk liburan dan bisnis.

Baca juga: Sembilan Rahasia Liburan Santai dan Bebas Gangguan

Kawasan strategis seperti Nongsa Digital Park di Batam dan Bintan Resort menjadi pusat utama dalam inisiatif pengembangan pariwisata dan ekonomi digital yang tengah digalakkan Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, untuk memperkenalkan berbagai inisiatif menarik wisatawan dan investor asing. Beberapa program lain yang telah diluncurkan termasuk visa “rumah kedua” dan visa emas bagi warga dunia kaya serta investor global. (dr)

Sumber: bisnis

Travel Batam