BATAM – Biaya permohonan pembuatan paspor di Indonesia diprediksi akan naik seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Aturan ini mengatur jenis dan tarif baru atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun.

Kabar mengenai kenaikan biaya paspor ini pertama kali muncul di media sosial. Akun X (Twitter) @sir_amirsyarif, pada Rabu, 23 Oktober 2024, mengunggah salinan PP tersebut dengan pesan, “Ehm, tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes.”

Baca juga: Paspor Rusak Bisa Gagalkan Liburan? Kenali Jenis Kerusakan dan Cara Mengatasinya

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, berikut rincian tarif terbaru permohonan paspor:

1. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama lima tahun: Rp350.000.
2. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000.
3. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama lima tahun: Rp650.000.
4. Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000.
5. Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI): Rp100.000.
6. SPLP untuk warga negara asing (WNA): Rp150.000.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.

PP Nomor 45 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga: Proses Pengurusan Paspor untuk Anak Dibawah Umur dalam Kasus Orang Tua Bercerai atau Meninggal Dunia

Peraturan ini akan mulai berlaku pada Selasa, 17 Desember 2024, setelah melalui masa transisi selama 60 hari sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Saat ini, biaya pembuatan paspor masih mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019:

1. Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman
2. Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman. 3. SPLP untuk WNI dikenakan biaya Rp100.000, sedangkan untuk WNA Rp150.000.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan biaya pembuatan paspor yang baru. Terutama bagi yang ingin mengajukan paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun. (dr)