BATAM – Bagi sebagian besar wisatawan internasional, paspor adalah dokumen yang paling penting saat bepergian ke luar negeri. Kehilangan paspor, masa berlaku yang hampir habis, atau lupa memperpanjangnya bisa membuat perjalanan berantakan bahkan berujung ditolak masuk ke suatu negara.

Namun, tahukah Anda bahwa ada tiga orang di dunia yang dapat bepergian ke berbagai negara tanpa harus menunjukkan paspor di pintu imigrasi?

Keistimewaan tersebut bukan karena kekayaan, popularitas, atau jabatan politik biasa, melainkan karena posisi mereka sebagai kepala negara dalam sistem monarki yang memiliki aturan hukum khusus.

1. Raja Charles III Tidak Pernah Membawa Paspor

Orang pertama yang menikmati hak istimewa ini adalah Raja Charles III, penguasa Kerajaan Inggris.

Uniknya, Raja Charles III tidak memiliki paspor pribadi. Alasannya berkaitan langsung dengan sistem penerbitan paspor Inggris.

Seluruh paspor Inggris diterbitkan atas nama monarki yang sedang bertakhta. Pada halaman pertama paspor Inggris terdapat pernyataan resmi dari pemerintah yang meminta negara lain memberikan akses perjalanan kepada pemegang paspor atas nama Raja.

Karena Raja merupakan otoritas tertinggi yang menerbitkan dokumen tersebut, secara hukum ia tidak memerlukan paspor yang diterbitkan atas namanya sendiri.

Tradisi ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Mendiang Ratu Elizabeth II juga tidak pernah memiliki paspor meski telah melakukan kunjungan kenegaraan ke lebih dari 100 negara sepanjang masa pemerintahannya.

Meski demikian, keistimewaan tersebut hanya berlaku bagi raja atau ratu yang sedang bertakhta. Anggota keluarga kerajaan lainnya, termasuk Ratu Camilla, Pangeran William, hingga Kate Middleton, tetap wajib membawa paspor diplomatik ketika bepergian ke luar negeri.

2. Kaisar Jepang Naruhito

Tokoh kedua adalah Kaisar Jepang Naruhito.

Sejak 10 Mei 1971, Kementerian Luar Negeri Jepang menetapkan bahwa Kaisar tidak diwajibkan memiliki paspor maupun melalui prosedur pemeriksaan imigrasi sebagaimana warga negara biasa.

Saat melakukan kunjungan resmi ke luar negeri, Pemerintah Jepang terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan diplomatik kepada negara tujuan.

Sebagai pengganti paspor, pemerintah menyerahkan dokumen resmi kenegaraan yang menjadi dasar perjalanan sang Kaisar.

3. Permaisuri Masako

Orang ketiga yang memperoleh hak serupa adalah Permaisuri Masako, istri Kaisar Naruhito.

Permaisuri Masako juga dapat melakukan perjalanan internasional tanpa membawa paspor.

Status tersebut mengikuti ketentuan resmi Pemerintah Jepang yang memberikan pengecualian kepada Kaisar dan Permaisuri sebagai simbol negara.

Sementara itu, Putra Mahkota, Putri Mahkota, maupun anggota keluarga Kekaisaran Jepang lainnya tetap diwajibkan menggunakan paspor diplomatik ketika bepergian ke luar negeri.

Mengapa Mereka Tidak Membutuhkan Paspor?

Secara umum, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan suatu negara untuk meminta negara lain memberikan izin perjalanan kepada pemegangnya.

Namun, dalam kasus Raja Inggris maupun Kaisar Jepang, mereka merupakan otoritas tertinggi negara yang menjadi sumber penerbitan dokumen tersebut.

Karena itulah, secara hukum dan diplomatik, keberadaan paspor dianggap tidak diperlukan. Sebagai gantinya, seluruh perjalanan internasional mereka dilakukan melalui koordinasi diplomatik antarpemerintah sebelum kunjungan berlangsung.

Keistimewaan ini juga sangat terbatas dan tidak berlaku bagi presiden negara republik, perdana menteri, pejabat pemerintah, ataupun anggota keluarga kerajaan lainnya.

Dengan kata lain, hingga saat ini hanya Raja Charles III, Kaisar Naruhito, dan Permaisuri Masako yang secara resmi dapat melakukan perjalanan internasional tanpa harus menunjukkan paspor seperti wisatawan pada umumnya. (dr)

Sumber: cnnindonesia