Batam – Peraturan ketat tentang penerbangan drone di Singapura menjadi perhatian serius setelah seorang turis China terkena denda besar.

Pada Jumat (25/7/2024), Zhong Zhensheng (68), yang berlibur di Marina Bay, Singapura, harus menghadapi konsekuensi berat karena melanggar aturan penerbangan drone yang berlaku di negara tersebut.

Zhong Zhensheng dikenakan denda SGD 12.000 (sekitar Rp 145 juta) karena menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 di Marina Bay, kawasan yang baru saja ditetapkan sebagai zona lindung.

Menurut laporan dari The Straits Times pada Jumat (26/7/2024), Zhong memutuskan untuk terbang dengan drone di Marina Bay segera setelah tiba di Singapura.

Ia mengambil 38 foto selama dua penerbangan yang masing-masing berlangsung antara 12 hingga 13 menit, dengan ketinggian maksimum mencapai 148 meter di atas permukaan laut.

Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi penerbangan drone Zhong sekitar pukul 17.30 dan melaporkannya kepada kepolisian.

Marina Barrage, tempat Zhong menerbangkan drone, telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak Maret 2024. Penerbangan drone di atas 60 meter memerlukan izin khusus.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie menyatakan bahwa Zhong seharusnya sudah mengetahui adanya peraturan ini. “Dengan melakukan pencarian daring, Zhong seharusnya menemukan informasi tentang kawasan terlarang ini,” ungkap Cheah Wenjie.

Pengacara Zhong, Daniel Loh, mengklaim bahwa kliennya tidak melihat tanda larangan di Marina Barrage dan sistem drone-nya tidak diperbarui dengan data terbaru mengenai zona terlarang.

Loh mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 (sekitar Rp 109 juta) dan menyebut kejadian ini sebagai kesalahan tidak disengaja.

Namun, Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 setelah pengadilan memutuskan dia melanggar tiga peraturan berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Singapura.

Pada tahun 2023, CAAS menangani 309 kasus penggunaan drone ilegal, dengan delapan orang dan tujuh perusahaan diadili. Denda untuk kasus-kasus ini berkisar antara SGD 4.000 hingga SGD 45.000.
Otoritas penerbangan Singapura juga mengintensifkan upaya untuk mendidik masyarakat mengenai peraturan drone, termasuk pemasangan tanda “dilarang terbang” di lokasi-lokasi penting.

Peraturan penerbangan drone di Singapura sangat ketat. Drone hanya diperbolehkan terbang hingga ketinggian 60 meter dan tidak boleh diterbangkan di area terbatas seperti bandara atau instansi militer tanpa izin.

Untuk menghindari denda besar dan masalah hukum, penting bagi pengunjung untuk memeriksa peraturan drone terbaru sebelum bepergian.

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web resmi CAAS dan www.flywhere.sg. (*/dr)

Sumber: detik dan viva