BATAM – Memiliki kewarganegaraan ganda merupakan salah satu cara untuk memperluas kebebasan dan melindungi kekayaan seseorang di tingkat internasional.

Beberapa negara memberikan kebebasan bagi warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan dan dua paspor, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan internasional.

Berikut adalah 10 negara yang mengizinkan warganya memiliki paspor ganda, sebagaimana dirangkum dari Nomad Capitalist.

1. Argentina

Argentina memiliki perjanjian dengan Italia dan Spanyol yang memungkinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, bagi warga negara dari negara lain yang ingin menjadi warga negara Argentina, mereka harus melepas kewarganegaraan asli mereka terlebih dahulu.

2. Finlandia

Sejak 2003, Finlandia mengizinkan warganya untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Finlandia juga tidak diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asal mereka.

3. Kanada

Kanada dikenal sebagai negara yang sangat mendukung kewarganegaraan ganda. Warga negara Kanada dapat memiliki dua kewarganegaraan tanpa harus melepaskan salah satunya, yang memungkinkan mereka memanfaatkan berbagai keuntungan dari status ini.

4. Prancis

Prancis telah lama mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Bahkan, negara ini menentang upaya untuk mengurangi kasus kewarganegaraan ganda di Eropa.

5.Jerman

Baru-baru ini, Jerman mengubah undang-undangnya untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi mereka yang lahir dari orang tua berkewarganegaraan campuran. Sebelumnya, warga negara Jerman harus memilih salah satu kewarganegaraan saat mencapai usia tertentu.

6. Islandia

Sejak 2003, Islandia mencabut larangan terhadap kewarganegaraan ganda. Mereka yang kehilangan status kewarganegaraan Islandia dapat mengajukan pemulihan dalam waktu empat tahun.

7. Italia

Italia mengakui hak kewarganegaraan bagi siapa saja yang memiliki garis keturunan Italia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan lain.

8. Korea Selatan

Korea Selatan mengizinkan warga negara ganda yang lahir di luar negeri untuk mempertahankan kedua kewarganegaraannya jika mereka menyatakan niat untuk tetap menjadi warga negara Korea Selatan pada usia 22 tahun. Ekspatriat yang menjadi warga negara Korea Selatan juga dapat mempertahankan kewarganegaraan asli mereka.

9. Spanyol

Spanyol memberikan pengecualian bagi warga asli negara-negara Iberoamerika, Andorra, Filipina, Guinea Ekuatorial, dan Portugal untuk memiliki kewarganegaraan ganda, sementara warga negara lainnya harus memberitahu pemerintah jika memperoleh kewarganegaraan lain.

10. Inggris

Inggris telah mengizinkan kewarganegaraan ganda sejak 1948. Namun, warga negara Teritori Seberang Laut Inggris harus berhati-hati, karena mereka bisa kehilangan kemampuan untuk mendapatkan paspor Inggris jika memperoleh kewarganegaraan lain.

Kewarganegaraan ganda tidak hanya memberikan kemudahan dalam perjalanan internasional, tetapi juga memberikan perlindungan dan akses terhadap hak-hak tertentu di berbagai negara. Bagi mereka yang ingin menginternasionalkan hidup mereka, memiliki paspor ganda bisa menjadi langkah yang sangat menguntungkan.