Batam – Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan video seorang anak yang bepergian menggunakan pesawat tanpa didampingi orang tua.

Video yang diunggah oleh @nova_fauzi di akun TikTok memperlihatkan seorang bocah laki-laki yang tampak tenang dan menikmati penerbangannya walaupun bepergian sendirian.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Senin (10/8/2023) pada penerbangan maskapai Lion Air.

Meski terbang sendiri, ternyata anak tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Seluruh maskapai penerbangan di Indonesia, bahkan di dunia, memiliki layanan di mana anak-anak bisa bepergian sendirian dengan pesawat.

Mengutip akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Udara @djpu_151, layanan tersebut dinamakan Unaccompanied Minor (UM).

Unaccompanied Minor adalah layanan penerbangan yang diberikan pihak maskapai untuk anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang tidak ditemani orang tua atau pendamping.

Setiap maskapai diwajibkan menyediakan petugas yang menangani Unaccompanied Minor pada proses pre-flight, in-flight, dan post-flight, termasuk saat transit. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 42 Ayat 5 pada PM 185 Tahun 2015.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa Lion Air Group menjadi salah satu maskapai yang menyediakan layanan tersebut.

“Lion Air Group memiliki dan memfasilitasi layanan Unaccompanied Minor atau UM, kategori anak-anak yang bepergian menggunakan pesawat udara tanpa ditemani oleh orang tua atau saudara (tanpa pendamping). Kriteria UM adalah pembatasan usia antara 6-12 tahun,” kata Danang saat dihubungi kumparan, Kamis (13/8).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang tua yang ingin menggunakan layanan Unaccompanied Minor dari setiap maskapai penerbangan. Danang menjelaskan bahwa anak-anak tetap didampingi oleh orang tua saat berada di bandara.

“Berangkatnya diantar oleh orang tua atau orang dewasa ke bandar udara untuk mengisi formulir secara lengkap, termasuk penjemput secara jelas,” lanjut Danang.

Setelah itu, dari boarding gate ke cabin crew, setelah landing, crew menyerahkan ke petugas darat yang kemudian mengantarkan anak tersebut ke penjemput yang tertera secara jelas.

“Khusus untuk UM, mereka akan mendapatkan tanda khusus (pengenal) yang menjelaskan bahwa mereka terbang tanpa pendamping. Di pesawat, mereka mendapatkan prioritas tempat duduk di baris depan,” tutur Danang.

Dengan adanya layanan Unaccompanied Minor, orang tua dapat merasa tenang karena anak-anak mereka akan mendapatkan perhatian dan pengawasan khusus selama penerbangan. (dr)

Sumber: kumparan