KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia resmi menerapkan hukuman tegas bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai 1 Januari 2026. Baru dua hari di awal tahun, aparat berwenang langsung mengamankan 120 pelanggar dalam operasi bertajuk Ops Cegah.
Dari jumlah tersebut, 86 orang merupakan warga lokal, sementara 34 lainnya adalah warga asing, sebagaimana dilaporkan media Asia One. Penindakan cepat ini menjadi sinyal keras keseriusan Malaysia menjaga kebersihan lingkungan, terutama menjelang Visit Malaysia 2026.

Langkah tegas ini dilakukan demi melindungi citra pariwisata Malaysia agar tampil sebagai destinasi yang bersih dan ramah wisatawan. Bahkan, Malaysia menargetkan standar kebersihan yang lebih tinggi dibanding Singapura, negara yang selama ini dikenal sangat ketat dalam urusan sampah.
“Kami ingin Singapura bersih, Malaysia lebih bersih lagi,” tegas Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, seperti dikutip kantor berita Bernama.
Hingga 5 Januari 2026, tercatat enam warga Singapura turut ditilang karena kedapatan membuang sampah sembarangan di area publik Johor Bahru, salah satu pintu masuk utama wisatawan asing.
Berdasarkan aturan baru yang mulai berlaku awal tahun ini, setiap individu yang terbukti membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum dapat dikenakan denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp8,3 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga terancam hukuman pelayanan masyarakat hingga 12 jam.
Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang 672, yang disahkan oleh Dewan Rakyat pada Agustus 2025 dan kemudian diajukan ke Dewan Negara pada bulan yang sama.
Aturan Berlaku di Seluruh Destinasi Wisata Utama
Penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh di berbagai destinasi wisata utama, termasuk Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perlis, Kedah, serta Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya.
Sebagai perbandingan, Singapura—yang dinobatkan sebagai kota wisata terbersih di dunia oleh Eagle Dumpster Rental asal Amerika Serikat—menerapkan denda hingga S$1.000 (sekitar Rp13 juta) bagi pelanggar pertama. Pelanggar berulang bahkan bisa dikenai denda hingga S$2.000 (sekitar Rp26 juta) serta Perintah Kerja Perbaikan.
Dengan aturan baru ini, Malaysia berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus memperkuat daya saing pariwisatanya di kawasan Asia Tenggara. (dr)

Comments