SINGAPURA – Singapura resmi memberlakukan kebijakan baru bernama No Boarding Directive (NBD) atau Larangan Naik Pesawat sebagai bagian dari pemeriksaan pra-keberangkatan. Aturan ini mulai diterapkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Perbatasan Singapura (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) sejak 30 Januari 2026.
Dengan kebijakan tersebut, tidak semua pelancong otomatis bisa naik pesawat menuju Singapura, meski telah memiliki tiket penerbangan. Pemeriksaan imigrasi kini dilakukan sebelum penumpang naik pesawat, bukan lagi saat tiba di Bandara Changi atau Seletar seperti sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk memperketat keamanan perbatasan Singapura, dengan mencegah pelancong berisiko tinggi atau yang tidak memenuhi syarat memasuki wilayah negara tersebut sejak dari titik keberangkatan.
“NBD memungkinkan ICA untuk mencegah pelancong terlarang atau yang tidak diinginkan—yang telah kami ketahui dari informasi perjalanan sebelumnya—untuk naik penerbangan ke Singapura. Hal ini memperkuat keamanan perbatasan dengan menghentikan potensi ancaman sejak awal,” tulis ICA dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan Dimulai dari Bandara Keberangkatan
Dalam skema baru ini, maskapai penerbangan wajib mengirimkan data penumpang ke ICA sebelum keberangkatan. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh otoritas Singapura.
Jika ICA mengeluarkan pemberitahuan No Boarding Directive, maskapai wajib menolak penumpang saat proses check-in, meskipun penumpang telah memiliki tiket dan boarding pass.
Pada kondisi tertentu, maskapai juga diminta melakukan pemeriksaan tambahan, seperti verifikasi visa atau memastikan SG Arrival Card (SGAC) telah diisi dengan benar, sebelum mengizinkan penumpang atau awak pesawat naik ke pesawat.
Alasan Penumpang Bisa Ditolak Terbang ke Singapura
Mengutip Travel and Leisure Asia, sejumlah faktor yang dapat menyebabkan penumpang ditolak naik pesawat ke Singapura antara lain:
- Visa tidak sah atau bermasalah
- Paspor berlaku kurang dari enam bulan
- Kesalahan atau tidak mengisi SG Arrival Card
- Riwayat buruk di imigrasi atau keamanan
- Dinilai sebagai pelancong berisiko tinggi
Penumpang yang terkena NBD masih memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi dengan menghubungi saluran umpan balik ICA. Jika mendapat persetujuan, penumpang dapat memesan ulang penerbangan ke Singapura.
Sanksi Berat bagi Maskapai yang Melanggar
Tak hanya penumpang, maskapai juga terancam sanksi berat jika melanggar aturan ini. Berdasarkan laporan The Independent SG, maskapai yang mengabaikan NBD dapat dikenai denda hingga 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp131 juta.
Bahkan, pilot atau maskapai yang dengan sengaja mengizinkan penumpang terlarang untuk terbang bisa dikenai hukuman penjara hingga enam bulan, denda, atau keduanya, sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi Singapura.
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelancong agar lebih teliti sebelum bepergian ke Singapura, mulai dari kelengkapan dokumen hingga riwayat perjalanan. (dr)
Sumber: tempo

Comments