BATAM – Paspor menjadi salah satu dokumen wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, masih banyak masyarakat yang kebingungan ketika paspor sudah lama mati dan tidak bisa lagi digunakan untuk perjalanan.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah dan memuat identitas pemiliknya, seperti foto, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, hingga tanda tangan. Di Indonesia, paspor terbagi menjadi paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.

Setiap paspor memiliki masa berlaku, umumnya 5 tahun atau 10 tahun. Jika masa berlaku tersebut habis, paspor dinyatakan mati dan tidak bisa digunakan, kecuali dilakukan perpanjangan.

Kabar baiknya, paspor yang sudah mati tetap bisa diperpanjang dengan mengikuti syarat dan tata cara yang berlaku.

Berikut panduan lengkap perpanjangan paspor mati yang wajib diketahui sebelum liburan ke luar negeri.

Syarat Perpanjangan Paspor Mati

Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. Paspor lama, sudah memasuki 6 bulan sebelum masa berlaku habis
  2. KTP elektronik (e-KTP) atau surat perekaman e-KTP
  3. Kartu Keluarga (KK), khusus paspor terbit sebelum 2010 dan paspor keluaran luar negeri
  4. Akta lahir / buku nikah / ijazah (SD–SMA), khusus paspor sebelum 2010 dan keluaran luar negeri

Syarat Tambahan Perpanjangan Paspor Anak

  1. Paspor lama
  2. e-KTP orang tua
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku nikah orang tua (tidak wajib jika bercerai)
  5. Paspor kedua orang tua
  6. Akta lahir anak
  7. Akta perceraian (jika orang tua bercerai)
  8. Penetapan pengadilan hak asuh anak (jika bercerai)

Catatan: Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi satu rangkap ukuran A4.

Panduan dan Tata Cara Perpanjangan Paspor

  1. Daftar antrian online melalui situs resmi https://antrian.imigrasi.go.id
    atau aplikasi Layanan Paspor Online (Play Store & App Store). Khusus lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, dan bayi di bawah 1 tahun dapat langsung datang ke kantor imigrasi (walk-in).
  2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen dan bukti pendaftaran
  3. Tunjukkan barcode pendaftaran kepada petugas
  4. Serahkan berkas ke loket penerimaan untuk pengecekan
  5. Ambil nomor antrian untuk foto dan wawancara
  6. Lakukan foto, perekaman sidik jari, dan wawancara
  7. Terima Bukti Pengantar Pembayaran
  8. Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, m-banking, atau Kantor Pos
  9. Tunggu sekitar 3 hari kerja, lalu ambil paspor atau cek status via WhatsApp 081330442586
    10.Pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh anggota keluarga satu KK
    11.Paspor baru atau yang telah diperpanjang siap digunakan

Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan paspor mati, masyarakat tak perlu lagi panik atau menunda rencana liburan dan perjalanan ke luar negeri. Selama dokumen lengkap dan mengikuti prosedur, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. (dr)