Batam – Kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat! Kini, Anda bisa membuat paspor resmi hanya dalam 1 hari kerja tanpa perlu bantuan calo.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan layanan “Paspor Percepatan”, yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama.
Layanan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkumham.
Baca juga: Liburan ke Eropa Tanpa Ribet! Ini 6 Negara yang Bebas Visa untuk WNI
Biaya Paspor 1 Hari Jadi
Proses cepat ini tentu memiliki tarif berbeda dengan layanan reguler yang biasanya memakan waktu 3 hari kerja.
Mengutip laman kemenkumham.go.id, biaya pembuatan paspor percepatan 1 hari jadi adalah:
1. Rp1.000.000 (biaya percepatan), ditambah
2. Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman, atau
3. Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-paspor).
Artinya, total biaya paspor cepat mencapai Rp1.350.000 untuk paspor biasa dan Rp1.650.000 untuk e-paspor.
Semua biaya ini resmi sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Baca juga: 6 Tempat Wisata Viral yang Kini Bangkrut dan Terbengkalai, Nomor 4 Paling Angker!
Cara Membuat Paspor Percepatan 1 Hari Jadi
Dikutip dari indonesia.go.id, layanan ini tidak dapat dilakukan secara online.
Pemohon wajib datang langsung (walk-in) ke kantor Imigrasi yang menyediakan layanan percepatan.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta Kelahiran;
4. Ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
5. Paspor lama (jika perpanjangan).
Layanan ini khusus untuk pemohon yang ingin mengganti paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan.
Tanpa Calo, Tanpa Ribet!
Dengan layanan Paspor Percepatan 1 Hari Jadi, masyarakat kini bisa mengurus paspor dengan cepat, aman, dan resmi tanpa harus repot mencari calo.
Cukup datang pagi hari ke kantor Imigrasi, lengkapi dokumen, dan paspor bisa selesai pada hari yang sama.

Comments