Batam – Banyak orang tua masih bingung bagaimana cara membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP. Kabar baiknya, kini proses pengajuan paspor anak bisa dilakukan dengan dua cara resmi, yaitu datang langsung ke kantor Imigrasi (cara konvensional) atau melalui aplikasi digital M-Paspor yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Berikut penjelasan lengkap mengenai cara membuat paspor anak, baik secara offline maupun online, agar prosesnya lancar dan cepat.

Baca juga: Paspor Kilat Resmi dari Imigrasi: 1 Hari Jadi, Tanpa Calo, 100% Legal!

Cara Konvensional: Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Bagi orang tua yang memilih cara tradisional, berikut langkah-langkah membuat paspor untuk anak di kantor Imigrasi:

1. Kunjungi kantor Imigrasi terdekat.
2. Isi data di loket permohonan dan lampirkan semua dokumen persyaratan.
3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan berkas.
4. Jika lengkap, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
5. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
6. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif resmi pembuatan paspor.
7. Lanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari anak.
8. Wawancara verifikasi dan adjudikasi dilakukan oleh petugas Imigrasi.
9. Setelah selesai, ambil paspor anak sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Healing Hemat Ala Anak Muda Batam, Cuma Modal Ngopi dan Sunset!

Cara Online: Membuat Paspor Anak Lewat Aplikasi M-Paspor

Orang Tua Wajib Tahu! Begini Cara Bikin Paspor untuk Anak di Bawah Umur

Persyaratan buat paspor untuk anak (ilustrasi)

Kini, orang tua juga bisa membuat paspor untuk anak tanpa harus antre lama dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi M-Paspor di smartphone.
2. Pilih menu “Permohonan Paspor Reguler”, lalu klik “Lanjutkan”.
3. Pilih untuk siapa paspor dibuat — anak-anak (di bawah 17 tahun) atau belum memiliki KTP.
4. Lakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP orang tua.
5. Isi data anak seperti nama, tanggal lahir, dan NIK, kemudian klik “Lanjutkan”.
6. Jawab kuesioner mengenai jenis paspor, negara tujuan, tempat tinggal, dan lama tinggal di luar negeri.
7. Unggah dokumen persyaratan yang diminta (KK, akta lahir, buku nikah orang tua, dan lainnya).
8. Klik “Tambah Pemohon” jika ingin menambah anak lain yang juga akan dibuatkan paspor.
9. Pilih lokasi kantor Imigrasi dan tentukan tanggal serta jam kedatangan.
10.Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
11.Setelah sistem memverifikasi pembayaran, Anda akan mendapatkan kode antrian elektronik dan status konfirmasi selesai.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Paspor Anak

Agar proses pengajuan paspor berjalan lancar, berikut dokumen yang wajib dibawa atau diunggah:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran Anak
3. KTP Ayah dan Ibu
4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua
5. Paspor lama (jika perpanjangan)

Tips Agar Pengajuan Paspor untuk Anak Cepat Disetujui

1. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen asli dan tidak ada perbedaan ejaan.
2. Lakukan pembayaran tepat waktu, karena kode antrian akan aktif setelah pembayaran berhasil.
3. Datang sesuai jadwal untuk foto dan wawancara agar tidak perlu antre ulang.

Dengan dua pilihan cara ini, kini orang tua bisa membuat paspor untuk anak dengan mudah dan resmi — baik secara manual di kantor Imigrasi maupun lewat aplikasi M-Paspor yang praktis dan cepat.