Singapura — Pemerintah Singapura kembali memperketat sistem keamanan perbatasan dengan kebijakan baru yang siap mengguncang dunia pariwisata internasional.

Mulai 2026, pelancong yang dinilai berisiko tinggi atau berpotensi mengancam kesehatan, keselamatan, hingga imigrasi akan langsung ditolak masuk bahkan sebelum tiba di Singapura.

Melalui kebijakan Arahan Larangan Naik (No-Boarding Direction / NBD), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) berhak menginstruksikan operator transportasi — baik maskapai maupun perusahaan kapal — agar tidak mengizinkan penumpang tertentu menaiki penerbangan atau kapal menuju Singapura.

Kebijakan ini akan diterapkan bertahap:

2026 — di seluruh pos pemeriksaan udara (bandara)
2028 — di pos pemeriksaan laut (pelabuhan)

ICA menegaskan bahwa operator transportasi yang mengabaikan instruksi NBD dapat dikenakan denda hingga S$10.000 — setara sekitar Rp115 juta per pelanggaran.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) yang mulai berlaku 31 Desember 2024.

Profiling Lebih Canggih, Penolakan WNA Melonjak 43%

ICA kini memiliki kemampuan profiling otomatis dan deteksi dini terhadap pelancong berisiko tinggi bahkan sebelum mereka tiba. Teknologi inilah yang disebut berhasil meningkatkan efektivitas penjagaan perbatasan.

Hasilnya terlihat nyata — jumlah warga negara asing yang ditolak masuk ke Singapura melonjak 43% pada paruh pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun 2024.

Kelompok yang berpotensi ditolak termasuk:

  1. Individu yang pernah dilarang masuk Singapura
  2. WNA dengan catatan kriminal tertentu
  3. Pelancong yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan publik

Tantangan Arus Wisatawan yang Meledak

Dalam peresmian Pusat Layanan ICA (ICA Service Centre / ISC) di Crawford Street pada 31 Juli, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menegaskan bahwa langkah pengetatan ini dilakukan di tengah lonjakan ekstrem volume pelancong lintas batas.

Jumlah pelintas di pos pemeriksaan Singapura meningkat:

197 juta pada 2015
230 juta pada 2024

Dan diprediksi naik tajam dengan hadirnya:

  1. Jaringan Sistem Transit Cepat Johor Bahru–Singapura (Desember 2026)
  2. Terminal 5 Bandara Changi (pertengahan 2030-an)
  3. Perluasan Woodlands Checkpoint (10–15 tahun mendatang)

“Jumlah personel ICA tidak mungkin terus bertambah tanpa batas. Karena itu teknologi menjadi kunci untuk mengatasi tingginya permintaan dan menjaga keamanan dalam lingkungan global yang semakin kompleks,” tegas Shanmugam.

Dampaknya bagi Wisatawan

Kebijakan ini tidak menargetkan wisatawan umum, namun mereka yang terdeteksi berisiko tinggi. Meski begitu, wisatawan tetap diimbau:

  1. Memastikan dokumen perjalanan lengkap
  2. Tidak pernah melakukan pelanggaran imigrasi di Singapura sebelumnya
  3. Menghindari membawa barang terlarang atau melanggar aturan kesehatan internasional. (dr)