BATAM – Warga negara non-Uni Eropa yang bepergian ke atau melalui kawasan Uni Eropa akan dikenakan biaya tambahan mulai pertengahan 2025. Kebijakan baru ini akan mengharuskan turis asing yang bukan berasal dari negara-negara anggota Uni Eropa untuk membayar 7 euro atau sekitar Rp121 ribu jika ingin masuk atau sekadar transit di wilayah Uni Eropa.
Seperti dilansir oleh Time Out, biaya ini akan berlaku bagi semua pemegang paspor dari negara-negara di luar Uni Eropa yang berusia antara 18 hingga 70 tahun.
Kebijakan ini termasuk dalam Sistem Informasi dan Otorisasi Perjalanan Eropa (ETIAS), yang akan mulai diberlakukan tahun depan. ETIAS adalah sistem visa baru yang diperlukan bagi pengunjung yang ingin mengunjungi negara-negara Eropa hingga 90 hari, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para pelancong. Biaya 7 euro ini tidak perlu dibayarkan setiap kali Anda memasuki negara Uni Eropa. Visa ETIAS berlaku selama tiga tahun, jadi pengunjung hanya perlu memperbaruinya setelah masa berlaku habis atau jika mereka mendapatkan paspor baru.
Persyaratan ini tidak hanya berlaku bagi warga Inggris, yang merupakan konsekuensi dari Brexit, tetapi juga bagi pemegang paspor dari banyak negara lain, termasuk AS, Kanada, Brasil, Jepang, dan Australia. Total ada 60 negara yang memenuhi syarat untuk visa ETIAS.
Sistem ETIAS awalnya direncanakan mulai berlaku pada November 2023, namun peluncurannya ditunda karena berbagai kekhawatiran dari negara-negara anggota Uni Eropa dan kendala teknis dalam membangun Sistem Masuk/Keluar (EES) yang baru. Saat ini, peluncuran ETIAS diperkirakan akan terjadi pada musim panas 2025.
Bagi para pelancong, masih ada waktu satu tahun lagi sebelum aturan baru ini berlaku. Hingga saat itu, wisatawan asing masih bisa mengunjungi Uni Eropa tanpa biaya tambahan, jadi manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum kebijakan baru diberlakukan. (*/dr)
Sumber:cnn

Comments