SINGAPURA – SINGAPURA dikenal sebagai negara yang bersih, tertib, dan memiliki aturan ketat. Sejumlah kebiasaan yang dianggap sepele di Indonesia bisa berujung denda bahkan hukuman di Singapura.
Negara ini bahkan sering mendapat julukan “The Fine City”, sebuah permainan kata yang merujuk pada banyaknya aturan dan sanksi denda yang berlaku. Beberapa kebiasaan yang dianggap sepele di negara lain dapat menjadi pelanggaran ketika dilakukan di Singapura.
Baca juga: Jangan Cuma Foto-Foto! Tempat Belanja Murah di Singapura yang Bikin Liburan Makin Seru
Karena itu, sebelum berangkat, ada baiknya mengetahui sejumlah larangan di Singapura agar liburan tidak berubah menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan.
Berikut beberapa aturan penting yang perlu diketahui wisatawan.
1. Jangan Membuang Sampah Sembarangan
Singapura dikenal sebagai negara dengan lingkungan yang sangat bersih. Karena itu, jangan pernah membuang sampah sembarangan, termasuk puntung rokok, bungkus makanan, tisu, atau benda kecil lainnya.
Baca juga: Cuma Punya 1 Hari di Singapura? Ini Itinerary Wisata Muslim dari Little India hingga Kampong Glam
National Environment Agency (NEA) menyebut pelanggar littering dapat dikenai composition sum sebesar SGD 300 untuk pelanggaran pertama. Jika kasus dibawa ke pengadilan, denda dapat lebih tinggi, dan pelanggar tertentu juga dapat dikenai Corrective Work Order (CWO) untuk membersihkan area publik.
Jadi, jangan tunggu sampai menemukan petugas. Simpan sampah sampai menemukan tempat sampah yang tersedia.
2. Jangan Meludah Sembarangan di Tempat Umum
Kebiasaan meludah di jalan atau tempat umum juga bukan sesuatu yang boleh dilakukan sembarangan di Singapura.
Aturan Singapura melarang tindakan meludah di sejumlah tempat publik, termasuk jalan umum, bangunan publik, kendaraan umum, serta area tertentu lainnya.
Meski terlihat sepele, wisatawan sebaiknya tetap menjaga kebersihan dan menghindari tindakan tersebut selama berada di Singapura.
3. Jangan Membawa Vape ke Singapura
Ini salah satu aturan yang paling penting diketahui wisatawan Indonesia.
Singapura melarang impor, penjualan, distribusi, pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vaporiser atau vape. Health Sciences Authority (HSA) menegaskan bahwa pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vaporiser telah dilarang sejak 2018.
Aturannya juga semakin ketat. Mulai 1 Mei 2026, individu yang melakukan pembelian, penggunaan, atau kepemilikan vaporiser dapat dikenai denda maksimal SGD 10.000 berdasarkan ketentuan terbaru.
Jadi, jika kamu menggunakan vape, jangan menganggap perangkat tersebut aman dibawa ketika liburan ke Singapura.
4. Jangan Sembarangan Membawa Permen Karet
Permen karet menjadi salah satu barang yang paling sering dikaitkan dengan aturan ketat Singapura.
Singapore Customs mencantumkan chewing gum sebagai barang yang dilarang diimpor, dengan pengecualian tertentu untuk permen karet yang disetujui sebagai produk kesehatan atau medis.
Penjualan atau iklan penjualan permen karet juga dilarang, kecuali kategori tertentu yang terdaftar sebagai produk kesehatan. Pelanggaran terhadap aturan penjualan dapat dikenai denda hingga SGD 2.000.
Karena itu, wisatawan sebaiknya tidak sembarangan memasukkan stok permen karet ke dalam koper.
5. Jangan Merokok di Area Terlarang
Merokok bukan berarti bebas dilakukan di mana saja di Singapura.
NEA menetapkan banyak kawasan sebagai smoking prohibited areas, termasuk halte dan shelter bus, covered linkways, taman dan kebun tertentu, fasilitas olahraga, area bermain, toilet, pedestrian bridge, serta sejumlah kawasan lainnya.
Pelanggar yang tertangkap merokok di area terlarang dapat dikenai composition sum SGD 200, sedangkan jika dinyatakan bersalah di pengadilan, denda dapat mencapai SGD 1.000.
Jadi, selalu perhatikan tanda larangan merokok sebelum menyalakan rokok.
6. Jangan Makan atau Minum Sembarangan di Sistem MRT
Wisatawan yang menggunakan MRT Singapura juga harus memperhatikan aturan selama berada di sistem transportasi.
Jangan menjadikan perjalanan dengan MRT sebagai waktu untuk membuka bekal, makan camilan, atau menikmati minuman. Selain mengganggu kenyamanan penumpang lain, tindakan yang dilarang dalam sistem kereta dapat dikenai sanksi.
Land Transport Authority (LTA) menyebut beberapa tindakan terlarang dalam sistem kereta dapat dikenai hukuman maksimal SGD 500, sedangkan pelanggaran yang lebih serius seperti mengotori bagian fasilitas perkeretaapian dapat memiliki hukuman maksimal lebih tinggi.
Lebih aman menunggu sampai keluar dari area MRT dan menikmati makanan di tempat yang memang diperbolehkan.
7. Jangan Sembarangan Menyeberang Jalan
Kebiasaan menyeberang jalan sembarangan atau jaywalking juga perlu dihindari.
Traffic Police Singapura masih aktif melakukan penindakan terhadap jaywalking. Pemerintah juga terus mengingatkan pejalan kaki untuk menggunakan titik penyeberangan yang telah disediakan dan memperhatikan kondisi lalu lintas.
Daripada mengambil risiko demi menghemat beberapa langkah, lebih baik gunakan zebra cross, lampu penyeberangan, atau fasilitas penyeberangan yang tersedia.
Keselamatan tetap menjadi prioritas.
8. Jangan Menerbangkan Drone Sembarangan
Membawa drone saat liburan ke Singapura? Jangan langsung menerbangkannya begitu menemukan spot foto yang menarik.
CAAS menerapkan berbagai aturan terkait pengoperasian unmanned aircraft atau drone. Tergantung berat drone, lokasi, dan aktivitas penerbangan, wisatawan dapat membutuhkan registrasi maupun izin tertentu sebelum menerbangkannya.
Drone dengan berat lebih dari 250 gram, misalnya, wajib didaftarkan sebelum diterbangkan. Mengoperasikan drone yang tidak terdaftar dapat dikenai denda hingga SGD 10.000 dan/atau hukuman penjara hingga enam bulan.
Jadi, jangan sampai keinginan mendapatkan foto udara yang keren justru membuat liburan bermasalah.
9. Jangan Sembarangan Mengemis atau Meminta Uang di Tempat Umum
Singapura juga memiliki aturan terkait aktivitas mengemis.
Berdasarkan Destitute Persons Act, habitual beggar yang ditemukan mengemis di tempat umum dengan cara yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan gangguan atau nuisance dapat dikenai hukuman. Untuk pelanggaran tersebut, hukum yang berlaku saat ini mencantumkan denda hingga SGD 3.000 atau penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Bagi wisatawan, poin terpenting adalah tidak melakukan aktivitas meminta-minta di ruang publik selama berada di Singapura.
10. Jangan Telanjang di Tempat yang Bisa Terlihat Publik
Aturan yang satu ini mungkin terdengar mengejutkan.
Di Singapura, seseorang dapat melakukan pelanggaran jika tampil telanjang di tempat privat tetapi tubuhnya terlihat oleh publik. Aturan tersebut tercantum dalam Miscellaneous Offences (Public Order and Nuisance) Act.
Pelanggar dapat dikenai denda hingga SGD 2.000 atau penjara hingga tiga bulan, atau keduanya.
Jadi, meskipun sedang berada di kamar sendiri, tetap perhatikan privasi—terutama jika posisi kamar atau jendela memungkinkan orang lain melihat dari luar.
Jangan Sampai Liburan ke Singapura Berujung Denda!
Singapura memang terkenal sebagai destinasi yang aman, tertib, dan bersih. Namun, kenyamanan tersebut berjalan beriringan dengan aturan yang cukup ketat.
Bagi wisatawan Indonesia, beberapa hal yang paling penting untuk diingat adalah jangan membawa vape, jangan membuang sampah sembarangan, jangan merokok di area terlarang, jangan membawa permen karet sembarangan, patuhi aturan MRT, gunakan fasilitas penyeberangan, dan jangan menerbangkan drone tanpa memenuhi ketentuan.
Aturan dapat berubah, sehingga wisatawan sebaiknya selalu mengecek informasi terbaru dari otoritas Singapura sebelum berangkat.
Dengan mengetahui larangan di Singapura sejak awal, kamu bisa menikmati liburan, belanja, kulineran, hingga berburu foto tanpa harus khawatir terkena masalah hukum.
Ingat, jangan sampai liburan yang seharusnya penuh cerita malah berubah menjadi cerita tentang denda! (dr)

Comments