BATAM – Buat Paspor. Tahun 2025, kebutuhan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri semakin meningkat, baik untuk liburan, urusan pekerjaan, maupun menjalankan ibadah seperti umrah. Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah paspor.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan tarif dan prosedur resmi pembuatan paspor tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2024.

Baca juga: Tips Belanja Oleh-Oleh di Pasar Atas Bukittinggi, Surga Belanja Khas Minang

Jenis Paspor di Indonesia

Terdapat tiga jenis dokumen perjalanan yang berlaku di Indonesia:

1. Paspor Biasa Non Elektronik

* Tidak memiliki chip biometrik
* Berlaku 5 atau 10 tahun

2. Paspor Elektronik (e-paspor)

* Dilengkapi chip elektronik
* Tingkat keamanan tinggi
* Cocok untuk frequent traveler

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

* Dokumen pengganti paspor sementara, umumnya untuk WNI di luar negeri yang kehilangan paspor

Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2025

Mau Buat Paspor Elektronik? Begini Cara Buat dan Harganya

Prosedur buat paspor di Indonesia (ilustrasi)

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif paspor:

1. Paspor Non Elektronik 5 tahun: Rp 350.000

2. Paspor Non Elektronik 10 tahun: Rp 650.000

3. e-Paspor 5 tahun: Rp 650.000

4. e-Paspor 10 tahun: Rp 950.000

5. SPLP WNI: Rp 100.000

6. SPLP WNA: Rp 150.000

7. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000 (di luar tarif paspor)

8. Biaya kehilangan: Rp 1.000.000

9. Biaya kerusakan: Rp 500.000

Baca juga: Menjelajah Son Doong: Gua Raksasa Vietnam yang Masuk Daftar Destinasi Paling Ajaib

Syarat Membuat Paspor 2025

Dokumen yang harus disiapkan:

1. KTP elektronik atau surat pindah

2. Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis (salah satu)

4. Surat penetapan ganti nama (jika ada)

Prosedur Pembuatan Paspor

1. Ambil Nomor Antrean:

* Melalui aplikasi M-Paspor atau langsung ke kantor imigrasi

* Pilih lokasi, jenis paspor, isi formulir, unggah dokumen, pilih jadwal, dan bayar biaya

2. Datang ke Kantor Imigrasi:

* Pemeriksaan dokumen

* Foto dan sidik jari

* Wawancara

* Pengambilan paspor dalam 3–5 hari kerja

Paspor Anak di Bawah Umur

Dokumen tambahan:

1. Akta kelahiran anak

2. KTP orang tua

3. KK

4. Buku nikah orang tua

5. Surat pernyataan orang tua bermaterai

Tips Mengurus Paspor

1. Persiapkan dokumen jauh hari

2. Gunakan aplikasi M-Paspor untuk efisiensi

3. Pastikan data pada dokumen konsisten

4. Pilih e-paspor untuk kemudahan saat imigrasi

5. Datang pada hari kerja untuk menghindari antrean panjang

Dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus paspor. Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum jadwal keberangkatan, agar rencana perjalanan ke luar negeri berjalan lancar. (dr)