BATAM – Membawa oleh-oleh atau barang belanjaan dari luar negeri memang menjadi salah satu momen paling menyenangkan saat liburan. Namun, traveler perlu lebih waspada karena aturan Bea Cukai terbaru 2026 kini resmi berlaku di Indonesia.

Jangan sampai niat membawa buah tangan untuk keluarga atau hasil “shopping” dari luar negeri justru berujung kena pajak tambahan, tertahan di bandara, atau bahkan berstatus milik negara karena tidak memahami aturan terbaru.

Pemerintah melalui kebijakan anyar kini memperketat tata cara penyelesaian barang bawaan dari luar negeri agar proses kepabeanan lebih tertib dan jelas secara hukum.

Baca juga: Menginap di Hotel? Begini Cara Memberi Tip yang Tepat Agar Tak Dianggap Merendahkan

Aturan Bea Cukai Terbaru 2026 Resmi Berlaku

Mengutip informasi dari Ortax, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang tata cara penyelesaian barang yang terkendala kewajiban administrasi kepabeanan.

Aturan ini resmi mulai berlaku pada 1 April 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019.

Kebijakan baru tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap barang-barang yang tertahan atau tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya di kawasan pabean.

Traveler yang sering bepergian ke luar negeri wajib memahami aturan ini agar tidak mengalami masalah saat tiba di Indonesia, terutama ketika membawa oleh-oleh, barang elektronik, atau barang belanjaan bernilai tinggi.

Baca juga: Mau Liburan ke Batam? Coba Paket Wisata 3 Hari 2 Malam yang Lagi Viral Ini

Kenali 3 Status Barang di Bea Cukai

Dalam aturan terbaru, barang yang mengalami kendala kepabeanan akan dibagi ke dalam tiga kategori penting.

1. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

Kategori ini berlaku untuk barang yang tidak diurus atau tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya oleh pemilik.

Jika traveler mengabaikan proses administrasi atau tidak melengkapi dokumen yang diminta, barang berpotensi masuk kategori ini.

2. Barang yang Dikuasai Negara (BDN)

BDN merupakan barang atau sarana pengangkut yang berada dalam pengawasan petugas Bea Cukai untuk keperluan penelitian karena adanya dugaan pelanggaran aturan.

Biasanya, pemeriksaan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau barang mencurigakan.

3. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Ini yang paling perlu diwaspadai traveler. Barang bisa resmi menjadi milik negara apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu atau terbukti melanggar ketentuan kepabeanan.

Artinya, barang bawaan berpotensi tidak bisa diambil kembali jika proses administrasi diabaikan.

Tips Aman Bawa Barang dari Luar Negeri Agar Tidak Kena Masalah di Bea Cukai

Liburan ke Luar Negeri? Simak Aturan Bea Cukai Terbaru 2026 agar Oleh-Oleh Tak Disita

Pahami nilai oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri agar tidak kena pajak atau disita Bea Cukai (ilustrasi)

Agar perjalanan tetap nyaman dan bebas drama saat tiba di Indonesia, berikut beberapa tips penting yang wajib diketahui traveler:

1. Isi Formulir e-CD Sebelum Tiba di Indonesia

Pastikan traveler mengisi formulir Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum mendarat di Indonesia.

Data barang bawaan yang lengkap akan mempermudah proses pemeriksaan dan mempercepat antrean di area Bea Cukai bandara.

2. Pahami Batas Barang Bebas Pajak

Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk sebesar USD 500 per orang untuk barang keperluan pribadi dan bukan untuk dijual kembali.

Jika nilai barang melebihi batas tersebut, traveler akan dikenakan:

Bea masuk 10 persen
PPN 11 persen
PPh 10 persen bagi pemilik NPWP
PPh 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Untuk barang tertentu seperti elektronik, tas, mutiara, serta hewan dan produk turunannya, batas maksimal dapat mencapai USD 1.500 sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Ketahui Barang yang Wajib Dilaporkan

Tidak semua barang bebas dibawa masuk tanpa pelaporan.

Barang elektronik, produk impor umum, hingga barang kena cukai seperti rokok, minuman beralkohol, maupun uang tunai dalam jumlah besar wajib mengikuti aturan tertentu.

Jangan mencoba menyembunyikan barang karena justru dapat memicu pemeriksaan lebih ketat.

4. Packing Barang dengan Rapi dan Mudah Dicek

Cara mengemas barang ternyata juga memengaruhi proses pemeriksaan.

Hindari kemasan terlalu tertutup atau mencurigakan. Gunakan koper yang praktis dibuka agar petugas lebih mudah melakukan pengecekan jika diperlukan.

5. Simpan Nota dan Dokumen Pembelian

Jangan buang struk belanja saat liburan.

Petugas Bea Cukai dapat meminta invoice atau bukti pembelian, terutama untuk barang mahal seperti gadget, tas bermerek, atau perhiasan.

Dokumen ini penting untuk membantu proses verifikasi nilai barang.

6. Jangan Ragu Bertanya ke Petugas

Jika bingung mengenai aturan terbaru, traveler disarankan langsung bertanya kepada petugas Bea Cukai atau memanfaatkan layanan konsultasi resmi.

Lebih baik bertanya daripada mengalami kendala saat barang tertahan di bandara.

Jangan Sampai Liburan Berakhir Drama di Bandara

Membawa oleh-oleh dari luar negeri memang menyenangkan, tetapi memahami aturan Bea Cukai terbaru 2026 kini menjadi hal wajib bagi traveler.

Dengan mengetahui batas bebas pajak, aturan pelaporan barang, serta melengkapi dokumen perjalanan, traveler bisa pulang dengan tenang tanpa takut barang tertahan atau terkena biaya tambahan tak terduga.

Sebelum berangkat liburan ke luar negeri, pastikan sudah memahami aturan terbaru ini agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan bebas masalah di pintu kedatangan Indonesia. (dr)

Sumber: detik