BATAM – Kehilangan paspor saat hendak bepergian ke luar negeri tentu bisa menjadi pengalaman yang merepotkan. Selain berpotensi mengganggu rencana perjalanan, dokumen penting ini juga tidak bisa diganti begitu saja tanpa melalui prosedur resmi dari pihak imigrasi.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan ketika melakukan perjalanan internasional.
Baca juga: Ada Festival Kuliner Laut hingga Lomba Lari Malam, Ini Agenda Wisata Kepri November 2026
Lantas, jika paspor hilang apakah pemiliknya dikenakan denda? Berapa biaya yang harus disiapkan untuk membuat paspor pengganti?
Mengutip informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor yang hilang memang dikenakan biaya beban sebesar Rp1 juta. Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk tarif penerbitan paspor baru.
Baca juga: Mulai 2027, Paspor Indonesia Bakal Berubah! Nomor Paspor Direncanakan Tetap Seumur Hidup
Berikut penjelasan mengenai denda paspor hilang, biaya penggantian, persyaratan, hingga prosedur pengurusannya.
1. Paspor Hilang Apakah Kena Denda?
Jawabannya, ya. Pemilik paspor yang kehilangan dokumen tersebut dapat dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu, penggantian paspor yang mengalami kerusakan dikenakan biaya beban sebesar Rp500.000.
Biaya tersebut merupakan sanksi administratif karena paspor adalah dokumen resmi negara yang harus dijaga dan digunakan sesuai ketentuan.
Paspor yang hilang juga berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dokumen tersebut memuat identitas dan informasi pribadi pemiliknya sehingga kehilangan paspor perlu segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Namun, ada pengecualian bagi pemilik paspor yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat keadaan kahar atau force majeure.
2. Paspor Hilang karena Bencana Tidak Dikenakan Denda
Tidak semua kehilangan paspor berujung pada kewajiban membayar biaya beban.
Apabila paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, maupun bencana alam lainnya yang ditetapkan instansi berwenang, pemohon dapat dibebaskan dari biaya beban.
Meski demikian, pemohon tetap harus mengikuti pemeriksaan oleh petugas imigrasi dan melengkapi dokumen pendukung.
Dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan paspor memang disebabkan oleh keadaan kahar, bukan karena kelalaian pemiliknya.
3. Rincian Biaya Membuat Paspor Baru
Perlu diketahui, biaya beban akibat kehilangan paspor sebesar Rp1 juta belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.
Tarif penerbitan paspor dibedakan berdasarkan jenis dokumen dan masa berlakunya.
Berikut rincian biaya penerbitan paspor:
* Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
* Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
* Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
* Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan akan berbeda sesuai jenis paspor yang dipilih.
Sebagai contoh, jika pemohon kehilangan paspor dan ingin menggantinya dengan paspor biasa non-elektronik yang berlaku selama 5 tahun, perhitungannya sebagai berikut:
* Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000.
* Biaya penerbitan paspor baru: Rp350.000.
* Total biaya: Rp1.350.000.
Jadi, pemohon perlu menyiapkan dana sebesar Rp1,35 juta untuk penggantian tersebut.
4. Syarat Mengurus Paspor yang Hilang
Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses pemeriksaan.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Akta kelahiran.
5. Ijazah pendidikan terakhir.
Dokumen tersebut digunakan petugas imigrasi untuk memeriksa identitas pemohon dan mencocokkan data kependudukan.
Khusus kehilangan atau kerusakan paspor akibat keadaan kahar, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen tambahan berupa:
* Surat permohonan penggantian paspor yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
* Surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili yang menerangkan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Surat permohonan harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan pengajuan penggantian paspor.
5. Cara Mengurus Paspor Hilang di Kantor Imigrasi
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemohon dapat mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengajukan penggantian paspor.
Secara umum, proses pengurusannya meliputi beberapa tahapan berikut:
1. Mengisi data permohonan melalui aplikasi atau formulir yang disediakan Kantor Imigrasi.
2. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
3. Menjalani pemeriksaan dokumen dan keterangan terkait penyebab kehilangan paspor.
4. Petugas melakukan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
5. Hasil BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
6. Jika permohonan disetujui, pemohon dapat melanjutkan proses penerbitan paspor pengganti setelah melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Perlu diingat, penggantian paspor hilang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena terdapat tahapan pemeriksaan terlebih dahulu.
6. Hati-hati, Paspor Hilang karena Kelalaian Bisa Ditangguhkan hingga 2 Tahun
Ada konsekuensi lain yang perlu diperhatikan ketika kehilangan paspor.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi, kehilangan paspor dinilai terjadi akibat kecerobohan atau kelalaian pemiliknya, penerbitan paspor pengganti dapat ditangguhkan.
Masa penangguhan tersebut bisa berlangsung selama enam bulan hingga dua tahun.
Karena itu, pemilik paspor sebaiknya selalu menyimpan dokumen perjalanan di tempat aman, terutama ketika berada di luar negeri.
Jika paspor hilang saat traveling, segera laporkan kehilangan kepada kepolisian setempat dan hubungi perwakilan Republik Indonesia, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI, untuk memperoleh bantuan sesuai kondisi. (dr)

Comments