SINGAPURA – Mulai tahun 2026, perjalanan ke Singapura tak lagi semudah sebelumnya. Pemerintah Negeri Singa resmi memperketat pengawasan perbatasan dengan kebijakan baru yang membuat pelancong berisiko tinggi bisa ditolak bahkan sebelum naik pesawat atau kapal.
Langkah tegas ini diambil Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau Immigration & Checkpoints Authority (ICA) untuk memperkuat keamanan nasional, kesehatan publik, serta ketertiban imigrasi.
Dalam kebijakan terbaru ini, ICA akan menerapkan Arahan Larangan Naik atau No-Boarding Direction (NBD). Artinya, traveler yang dinilai berisiko tidak akan diizinkan naik pesawat atau kapal menuju Singapura, bahkan sebelum tiba di perbatasan.
Mulai Berlaku 2026
Kebijakan NBD ini akan diterapkan bertahap. Mengutip laporan The Straits Times, ICA menargetkan penerapan di pos pemeriksaan udara (bandara) mulai 2026, sedangkan pos pemeriksaan laut (pelabuhan) menyusul pada 2028. Kebijakan ini tentu berdampak langsung bagi jalur favorit wisatawan Indonesia, termasuk rute Batam–Singapura.
Tak main-main, operator transportasi yang melanggar arahan NBD dapat dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura, atau setara sekitar Rp115 juta. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) yang telah resmi berlaku sejak 31 Desember 2024.
Mereka yang Berpotensi Ditolak
ICA menjelaskan, pelancong yang berpotensi ditolak masuk mencakup mereka yang dinilai mengancam keamanan, kesehatan masyarakat, maupun sistem imigrasi. Termasuk di dalamnya orang asing yang sebelumnya pernah dilarang masuk Singapura akibat kasus kriminal tertentu.
Peningkatan teknologi pengamanan perbatasan, termasuk sistem profiling dan deteksi dini, membuat ICA kini mampu mengidentifikasi pelancong berisiko sebelum kedatangan. Dampaknya cukup signifikan. Pada paruh pertama 2025, jumlah warga asing yang ditolak masuk Singapura melonjak 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menegaskan bahwa transformasi ICA dilakukan di tengah lonjakan besar volume pelancong lintas negara. Sepanjang 2024, tercatat sekitar 230 juta pergerakan pelancong melalui perbatasan Singapura, meningkat tajam dibandingkan 197 juta pada 2015.
Angka tersebut diperkirakan akan terus melonjak seiring rencana beroperasinya Jaringan Sistem Transit Cepat Johor Bahru–Singapura pada Desember 2026, pembangunan Terminal 5 Bandara Changi, serta perluasan Woodlands Checkpoint dalam 10 hingga 15 tahun ke depan.
“Jumlah personel ICA tidak bisa terus bertambah tanpa batas. Karena itu, kami mengandalkan teknologi untuk menghadapi lonjakan pelancong dan tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Shanmugam.
Dengan aturan baru ini, traveler diimbau lebih waspada dan memastikan seluruh dokumen serta rekam perjalanan benar-benar aman, agar tidak mengalami penolakan sebelum keberangkatan ke Singapura.

Comments