BINTAN – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, angkat suara soal pencemaran limbah minyak hitam yang kembali menghantam pantai-pantai Pulau Bintan. Kejadian yang berulang hampir setiap tahun ini dinilai mengancam citra pariwisata dan pendapatan daerah.

Kepala Disbudpar Kabupaten Bintan, Arief Sumarsono, mengatakan pencemaran minyak hitam yang terjadi pada akhir Januari 2026 tidak hanya muncul di satu lokasi, melainkan telah menyebar ke berbagai pantai.

“Bukan hanya di Mutiara Beach Resort atau Trikora 5, tetapi juga di Pantai Trikora lainnya, Nikoi, Cempedak, Desa Galang Batang, Residen Nikoi, hingga Residen Lola. Seluruh pantai terdampak,” kata Arief, Sabtu (31/1).

Menurut Arief, dampak pencemaran ini sangat serius karena pariwisata merupakan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan. Pencemaran yang terus berulang dinilai dapat merusak kepercayaan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Disbudpar Minta Solusi Konkret

Arief menegaskan, dinas pariwisata menjadi salah satu pihak yang paling terdampak akibat pencemaran minyak hitam tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan seluruh stakeholder segera duduk bersama mencari solusi nyata.

“Kami berharap ada langkah konkret. Kami ingin dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bintan, supaya semua instansi terkait bisa dipanggil dan bersama-sama mencari solusi,” ujarnya.

Ia menilai, penanganan serius harus segera dilakukan agar pencemaran minyak hitam tidak terus terulang setiap tahun. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga mengancam sektor pariwisata dan mata pencaharian nelayan.

Arief juga menyoroti persoalan lanjutan terkait limbah minyak yang telah dibersihkan dari pantai.

“Minyak yang sudah dibersihkan itu mau dikemanakan, belum jelas. Tidak boleh ditimbunkan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan limbah ini dikumpulkan di mana dan ditangani seperti apa,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan Provinsi hingga ke tingkat pusat.

“Kami sudah sampaikan ke DLH kabupaten, lalu DLH menyurati provinsi, dan provinsi ke KLH. Tapi yang kita harapkan itu tindakan nyata dan konkret di lapangan,” tegas Arief.

Kewenangan Tumpang Tindih

Sementara itu, Fungsional Pengawas DLH Kabupaten Bintan, Roland, menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam penanganan kasus ini dan meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi ke DLHK Provinsi Kepri.

Kepala Bidang Pengawasan DLHK Provinsi Kepri, Anna, menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut pada Senin (2/2/2026).

Di sisi lain, Plt. Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban, Alfaizul, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan personel untuk membantu pembersihan di lokasi terdampak. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan laut yang lebih ketat.

“Yang paling penting itu pengawasan di laut,” ujarnya, Minggu (1/2).

Menurut Alfaizul, tantangan terbesar adalah kondisi cuaca ekstrem. Gelombang laut di perairan Bintan bisa mencapai tiga meter, sehingga kapal patroli KPLP kesulitan melakukan pengawasan.

“Tentunya kami butuh armada yang bisa patroli di segala kondisi,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa satuan tugas (satgas) yang dibentuk saat ini masih sebatas koordinasi melalui grup WhatsApp.

“Harusnya ada rapat koordinasi dan patroli bersama, terutama saat musim rawan pencemaran,” tambahnya.

Pengelola Resort Khawatir Tamu Batal

Dampak pencemaran minyak hitam juga dirasakan langsung pelaku usaha pariwisata. Pengelola Mutiara Beach Resort Bintan, Marc, mengaku khawatir kejadian ini membuat tamu membatalkan kunjungan.

“Kami harus membersihkan secepat mungkin. Akibat kejadian ini, sudah ada tamu yang membatalkan menginap,” ungkapnya.

Kasus pencemaran minyak hitam yang terus berulang ini kembali menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan agar segera menghadirkan solusi nyata demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata Bintan. (dr)

Sumber: temppo