BATAM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan fitur keamanan terbaru pada Paspor Republik Indonesia. Mulai awal November 2025, paspor yang diterbitkan akan dilengkapi teknologi tinta multicolor invisible fluorescent di setiap halaman visa yang mampu berpendar ketika disinari ultraviolet (UV).

Mengutip laporan Detikcom (24/11), tinta pengaman tersebut hanya terlihat saat dikenai cahaya tertentu, di mana tinta berwarna kuning akan memendar hijau di bawah sinar UV. Fitur ini diyakini akan membuat pemalsuan paspor semakin sulit dilakukan.

Masyarakat tidak perlu khawatir atau terburu-buru mengganti paspor. Paspor lama masih akan diterbitkan hingga stok habis dan tetap sah hingga masa berlaku berakhir.

Ditjen Imigrasi menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk kenyamanan dan kepastian layanan bagi seluruh pemohon di dalam maupun luar negeri.

Tak hanya sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia juga merupakan simbol diplomasi budaya. Desain halaman paspor memuat ilustrasi kekayaan alam dan budaya Nusantara, dan kini diperkuat tinta pengaman terbaru yang sekaligus membuat tampilan paspor lebih modern dan eksklusif.

Aturan Penulisan Nama di Paspor yang Perlu Anda Tahu

Mengacu informasi dari akun resmi Indonesia Baik dan Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan terbaru penulisan nama pada paspor:

1️. Tanpa tanda baca

Contoh:
Ai’nun → Ainun
M. Firman → M Firman

2️. Tanpa gelar atau singkatan

Contoh:
Hj. Tuti Sriwati, S.E → Tuti Sriwati

3️. Larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan:

  1. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak bermakna lain
  2. Tidak boleh menggunakan angka atau simbol
  3. Tidak mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan

4️. Batas karakter nama di halaman biodata paspor maksimal 34 karakter, termasuk spasi.

Dengan hadirnya teknologi keamanan canggih dan standar penulisan nama baru, paspor Indonesia kini tampil lebih aman, eksklusif, dan berkelas dunia. Pastikan data diri Anda sudah sesuai aturan sebelum mengajukan permohonan paspor baru! (dr)