Presiden meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan. Permintaan presiden itu keluar menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR. Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

“Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata,” terang mentri yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) test PCR

Penetapan harga RT-PCR kali ini melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan  No.  HK 02.02/1/3842/2021 tanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Pada point pertama, Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali adalah sebesar Rp. 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan untuk luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Di point berikut nya disampaikan bahwa harga tsb adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Dan di point terakhir disampaikan juga bahwa dengan berlaku nya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan No. HK. 02.02/I/2845/2021 tentang Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[pdf-embedder url=”https://www.nadiftourbatam.com/wp-content/uploads/2021/10/SE-DIRJEN-YANKES-TTG-BATAS-TARIF-TERTINGGI-PEMERIKSAAN-RT-PCR.pdf”]

 

Dengan dikeluarkan nya surat edaran ini, kita berharap mobilitas masyarakat akan lebih dimudahkan dimasa-masa pandemi ini. Dan kedepannya, kita berharap juga dengan kebijakan ini, juga akan dapat meningkatkan minat dan gairah masyarakat dalam ber-wisata ke berbagai daerah di Indonesia (Tour Batam, Bintan, Bukittinggi, Padang, Tour Malaysia, Tour Singapura, Tour Thailand, Korea, Cina, dsb) dengan aman dan tenang karena setelah melalui screening Covid 19 berupa tes RT-PCR.