BATAM – Bepergian dengan pesawat menjadi pilihan transportasi yang semakin umum dan efisien, tak hanya untuk orang dewasa, tapi juga anak-anak. Dalam kondisi tertentu, anak mungkin harus melakukan perjalanan udara sendiri tanpa pendamping orang tua atau wali.
Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka, sejumlah maskapai menyediakan layanan khusus bernama Unaccompanied Minor (UM).
Menurut Transportation Security Administration (TSA), layanan UM umumnya ditujukan untuk anak-anak berusia 6–12 tahun yang bepergian tanpa ditemani orang dewasa. Namun, setiap maskapai memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda.
Baca juga: Mau Buat Paspor Elektronik? Begini Cara Buat dan Harganya
Berikut adalah informasi penting mengenai kebijakan dari beberapa maskapai penerbangan di Indonesia:
1. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia menyediakan layanan UM untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun yang tidak didampingi orang dewasa berusia 18 tahun ke atas.
Ketentuannya adalah:
1. Anak usia 6–7 tahun hanya boleh melakukan penerbangan langsung tanpa pergantian pesawat.
2. Anak usia 8–12 tahun boleh naik penerbangan langsung maupun penerbangan dengan transit, termasuk yang melibatkan pergantian pesawat.
3. Anak harus dalam kondisi sehat dan membawa dokumen perjalanan lengkap seperti paspor, visa, dan sertifikat kesehatan.
4. Orang tua wajib mencantumkan nama lengkap dan kontak orang yang akan menjemput di terminal kedatangan.
Baca juga: Batam Zoo Paradise: Kebun Binatang Edukatif dengan Waterpark yang Menarik untuk Keluarga
2. Lion Air
Lion Air Group juga menyediakan layanan untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang terbang sendiri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Saat memesan tiket, orang tua harus memberikan data lengkap anak, termasuk identitas, nama pengantar dan penjemput, serta kontak darurat.
2. Untuk penerbangan domestik, layanan ini gratis.
3. Untuk rute internasional tertentu, biaya tambahan bisa dikenakan.
4. Pastikan anak siap secara fisik dan emosional untuk bepergian tanpa pendamping.
3. AirAsia
Berbeda dari dua maskapai sebelumnya, AirAsia tidak memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk bepergian sendiri.
Namun, anak usia 12–16 tahun dapat melakukan perjalanan sendiri dan akan secara otomatis masuk dalam layanan Young Passenger Travelling Alone (YPTA).
1. Orang tua/wali wajib mengisi dan menandatangani Formulir Pelepasan Ganti Rugi (Release and Indemnity Form).
2. Formulir ini harus diserahkan langsung di konter check-in pada hari keberangkatan.
3. Pengisian formulir tidak boleh diwakilkan.
Bagi orang tua yang berencana mengizinkan anak bepergian sendiri dengan pesawat, memahami kebijakan dan prosedur dari maskapai sangatlah penting.
Pastikan semua dokumen lengkap, anak dalam kondisi prima, dan komunikasi dengan maskapai dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan. Dengan begitu, perjalanan anak bisa berlangsung aman, nyaman, dan tanpa kendala. (dr)

Comments