BATAM – Pemerintah Indonesia kembali memperketat kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing. Jika sebelumnya terdapat 169 negara yang dapat masuk ke Indonesia tanpa visa, kini jumlahnya dipangkas drastis menjadi hanya 16 negara.

Kebijakan terbaru ini menjadi perhatian wisatawan internasional sekaligus pelaku industri pariwisata karena berpengaruh terhadap akses masuk ke berbagai destinasi wisata favorit Indonesia, mulai dari Bali, Batam, Yogyakarta, Lombok, hingga Labuan Bajo.

Baca juga: Juli 2026 Wajib ke Kepri! Ada Festival Melayu, MTQ, Mandi Safar hingga Festival Durian Bentan

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan bahwa daftar terbaru negara yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Daftar 16 Negara Bebas Visa ke Indonesia

Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut negara yang masih mendapatkan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia:

1. Brunei Darussalam
2. Malaysia
3. Singapura
4. Thailand
5. Filipina
6. Vietnam
7. Kamboja
8. Laos
9. Myanmar
10.Timor-Leste
11.Suriname
12.Kolombia
13.Hong Kong
14.Turki
15.Brasil
16.Peru

Warga dari 16 negara tersebut dapat memasuki Indonesia tanpa visa dengan masa tinggal maksimal 30 hari.

Baca juga: Liburan di Batam Kini Makin Mudah! Trans Batam Koridor 7 Resmi Hubungkan Bandara Hang Nadim, Batam Center, dan Nongsa

Meski bebas visa, setiap pelancong tetap diwajibkan memenuhi persyaratan keimigrasian, seperti memiliki paspor yang masih berlaku, tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara tujuan berikutnya, serta memenuhi ketentuan pemeriksaan kesehatan yang berlaku.

Mengapa Indonesia Mengurangi Jumlah Negara Bebas Visa?

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan karena kebijakan bebas visa untuk 169 negara yang diterapkan sejak 2016 dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan devisa negara.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan tersebut.

“Kami mohon agar hal tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini sudah pernah dilakukan pada 2016. Saat itu Indonesia membuka akses bagi banyak negara, namun tidak meningkatkan pendapatan devisa secara signifikan,” ujar Hendarsam.

Ia menambahkan bahwa setelah jumlah negara penerima fasilitas bebas visa dipersempit, justru penerimaan devisa dari sektor pariwisata menunjukkan hasil yang lebih baik.

“Ini sudah terbukti ketika dibuka seluas-luasnya, devisa tidak naik signifikan. Ketika ditutup dan tinggal 16 negara, devisa justru meningkat,” katanya.

Apa Dampaknya bagi Wisatawan?

Bagi wisatawan dari negara yang tidak lagi masuk dalam daftar bebas visa, perjalanan ke Indonesia tetap memungkinkan. Mereka dapat mengajukan visa sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui layanan Visa on Arrival (VoA) atau e-Visa, tergantung kebijakan yang berlaku bagi masing-masing negara.

Sementara itu, wisatawan dari 16 negara penerima Bebas Visa Kunjungan tetap dapat menikmati kemudahan masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, maupun kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sektor pariwisata tetap tumbuh berkualitas, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian dan meningkatkan kontribusi ekonomi dari kunjungan wisatawan mancanegara. (dr)

Sumber: cnn indonesia