BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 87 permohonan paspor ditolak selama periode Januari hingga Mei 2026. Menariknya, sebagian besar penolakan bukan disebabkan masalah hukum atau pelanggaran keimigrasian, melainkan karena kesalahan administrasi yang dilakukan pemohon.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan penyebab paling dominan adalah pemohon salah memilih jenis layanan saat mengajukan paspor.

“Alasan penolakan yang paling dominan adalah adanya duplikasi permohonan. Pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian yang bersangkutan masih atau pernah memiliki paspor sehingga seharusnya mengajukan permohonan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kharisma, Senin (29/6/2026).

Salah Pilih Layanan Jadi Penyebab Terbanyak

Menurut Kharisma, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara permohonan paspor baru dan penggantian paspor.

Kesalahan tersebut membuat sistem mendeteksi adanya duplikasi data sehingga permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Selain itu, Imigrasi Batam juga menemukan beberapa penyebab lain yang menghambat penerbitan paspor, di antaranya:

Dokumen persyaratan belum lengkap.
Data identitas tidak sesuai.
Pemohon tidak memenuhi persyaratan.
Keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Imigrasi Tingkatkan Edukasi kepada Masyarakat

Untuk menekan angka penolakan, Kantor Imigrasi Batam terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi, mulai dari media sosial, situs resmi, hingga kegiatan sosialisasi langsung.

Fokus edukasi diberikan pada pemahaman mengenai jenis permohonan paspor yang tepat, kelengkapan dokumen, serta pentingnya memastikan seluruh data yang disampaikan sesuai dengan identitas pemohon.

“Edukasi akan difokuskan pada pemahaman mengenai jenis permohonan paspor yang sesuai, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi pemohon,” jelas Kharisma.

Pelayanan Diharapkan Lebih Cepat dan Efektif

Selain memperluas sosialisasi, petugas keimigrasian juga akan meningkatkan pendampingan kepada masyarakat sebelum proses pengajuan dilakukan agar kesalahan administratif dapat dicegah sejak awal.

Menurut Kharisma, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

Dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengurusan paspor, diharapkan angka penolakan dapat terus ditekan sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, masyarakat dapat memperoleh layanan paspor yang lebih efektif, sementara potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir,” tutupnya. (dr)