BATAM – Kabar gembira bagi pecinta K-Drama, K-Pop, hingga wisata kuliner Korea! Pemerintah Korea Selatan resmi memberikan izin bebas visa sementara bagi kelompok wisatawan asal Indonesia, membuat liburan ke Negeri Ginseng kini menjadi jauh lebih mudah.
Kebijakan strategis tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis, 28 Mei 2026 hingga akhir Desember 2026, sebagai langkah pemerintah Korea Selatan untuk mendongkrak kunjungan wisatawan asing dan menghidupkan sektor pariwisata nasional.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat strategi pariwisata nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sepakat melonggarkan persyaratan visa bagi turis asing guna meningkatkan aktivitas ekonomi domestik.
Baca juga: Rusia Bakal Bebaskan Visa untuk WNI? Ini Kabar Gembira bagi Turis Indonesia!
Bagi wisatawan Indonesia yang sudah lama bermimpi menjelajahi Seoul, Busan, Pulau Jeju, hingga lokasi syuting drama Korea, kabar ini tentu menjadi angin segar. Namun, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi.
Syarat WNI Bisa Masuk Korea Selatan Tanpa Visa
Program bebas visa ini tidak berlaku untuk wisatawan individu, melainkan hanya untuk rombongan turis minimal tiga orang.
Selain itu, perjalanan wajib diatur melalui agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk pemerintah Korea Selatan. Jika memenuhi ketentuan tersebut, rombongan wisatawan Indonesia dapat tinggal di Korea Selatan tanpa visa hingga maksimal 15 hari.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan belanja wisatawan Indonesia di berbagai sektor seperti hotel, restoran, pusat belanja, hingga destinasi wisata populer.
Baca juga: Indonesia Siapkan Bebas Visa untuk 8 Negara Strategis, Turis Australia hingga Jepang Diuntungkan
Pengawasan Ketat untuk Cegah Overstay
Meski memberikan kemudahan besar, Pemerintah Korea Selatan tetap memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas bebas visa.
Setiap agen perjalanan Korea Selatan diwajibkan mengunggah daftar nama rombongan turis ke sistem resmi pemerintah minimal 24 jam sebelum kedatangan.
Selanjutnya, Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap calon wisatawan. Mereka yang memiliki riwayat overstay, tinggal ilegal, atau pernah terkena larangan masuk Korea Selatan, dipastikan tidak bisa mengikuti program ini.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kemudahan akses wisata dengan keamanan nasional.
“Kami akan terus bekerja sama erat dengan kementerian terkait agar pembebasan visa bagi kelompok turis Indonesia ini dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian Korea dan menciptakan lingkungan wisata yang sehat,” ujarnya.
Turis Indonesia ke Korea Selatan Makin Meledak
Minat wisatawan Indonesia ke Korea Selatan memang terus meningkat tajam. Berdasarkan data Korea Tourism Organization (KTO), jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan sepanjang 2025 mencapai hampir 365.600 orang.
Angka ini melonjak sekitar 46 persen dibandingkan tahun 2023, yang tercatat hanya sekitar 250 ribu wisatawan.
Dengan adanya kebijakan bebas visa sementara ini, jumlah pelancong Indonesia ke Korea Selatan diprediksi bakal meningkat drastis, terutama menjelang musim liburan akhir tahun.
Untuk informasi paket tour Korea Selatan, Nadif Tour Batam juga punya paket tour menarik ke sana. (dr)
Sumber: tempo

Comments