BATAM – Sorotan tajam datang dari media asing terhadap Indonesia. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Batam menjadi perhatian serius setelah diberitakan oleh The Straits Times pada 10 April 2026.

Dalam laporannya, media asal Singapura tersebut mengungkap kekhawatiran meningkatnya kasus pemerasan terhadap wisatawan asing yang masuk melalui imigrasi Batam. Bahkan, artikel tersebut juga memuat panduan khusus bagi pelancong untuk menghindari praktik pungli.

“Laporan terbaru tentang pelancong yang dimintai suap di titik masuk Batam telah menimbulkan kekhawatiran baru tentang pemerasan,” tulis The Straits Times.

Wisatawan diimbau untuk tetap tenang jika menghadapi situasi mencurigakan, meminta kuitansi resmi, serta berani meminta penjelasan kepada petugas atau supervisor jika ada biaya yang tidak jelas. Mereka juga disarankan untuk tidak melakukan pembayaran tidak resmi, termasuk transfer online yang menjanjikan percepatan proses masuk.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi, mulai dari email, WhatsApp, hingga layanan live chat dan formulir online. Bahkan, di Terminal Feri Internasional Batam Centre telah dipasang papan peringatan “dilarang memberi tip” serta kamera CCTV untuk mengawasi interaksi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik yang merugikan wisatawan. Dalam laporan lain, disebutkan dua turis Singapura sempat ditahan selama dua jam dan diminta membayar sekitar 100 dolar Singapura (Rp1,3 juta) per orang untuk bisa masuk ke Indonesia.

Kasus serupa juga dialami seorang wisatawan asal Myanmar yang diduga diminta hingga 300 dolar Singapura (sekitar Rp4 juta), sebelum akhirnya “ditawar” menjadi 250 dolar Singapura.

Kasus ini langsung memicu reaksi cepat dari pemerintah. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya, sementara empat pejabat lainnya turut dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan internal selama tiga bulan.

Kepala Kantor Regional Kepulauan Riau dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Ujo Sujoto, menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung dan sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai kasus ini bukanlah kejadian tunggal. Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho menyebut praktik serupa juga terjadi di berbagai pintu masuk lainnya di Indonesia.

Sementara itu, peneliti dari ISEAS – Yusof Ishak Institute, Julia Lau, menilai praktik pungli masih menjadi persoalan sistemik yang dipengaruhi faktor ekonomi dan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya bersih.

Kasus ini menjadi pukulan bagi citra pariwisata Indonesia, khususnya Batam sebagai salah satu gerbang utama wisatawan internasional. Tanpa pembenahan serius, kepercayaan wisatawan asing berpotensi terus menurun.