Singapura — Pemerintah Singapura mengambil langkah ekstrem dengan menetapkan vape atau rokok elektrik sebagai isu narkoba, menyusul maraknya penggunaan di kalangan pemuda. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan, aturan baru ini akan memperketat penegakan hukum, bahkan dengan hukuman penjara bagi pengguna maupun penjual.
“Sejauh ini kami menganggap vape seperti tembakau, paling cepat kami kenakan denda. Tapi, itu sudah tidak cukup lagi,” ujar Wong dalam pidato peringatan Hari Nasional di markas besar Institut Pendidikan Teknik, Ang Mo Kio, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Jangan Cuma ke Menara Petronas! Ini 5 Wisata KLCC Kuala Lumpur yang Lagi Hits
Dilansir CNA, Wong menekankan bahwa sanksi lebih berat akan diberlakukan, terutama bagi penjual yang menjajakan vape mengandung zat berbahaya.
Ia mencontohkan etomidate, zat anestesi cepat kerja yang belakangan ditemukan dalam vape jenis Kpods di Singapura.
“Vape itu hanyalah alat pengantar. Bahaya sesungguhnya ada pada isinya. Hari ini etomidate, besok bisa jadi zat lain yang jauh lebih berbahaya,” tegas Wong.
Selain pengetatan hukum, pemerintah Singapura juga akan meluncurkan kampanye edukasi besar-besaran untuk melarang penggunaan vape, dimulai dari sekolah, institusi pendidikan tinggi, hingga Layanan Nasional.
Baca juga: 20 Kota Paling Bahagia di Dunia 2025: Kopenhagen Juara, Singapura Nomor 1 di Asia
Vape Mengandung Zat Berbahaya

Pemerintah Singapura resm9i melarang peredarn vape (ilustrasi)
Menurut data NUS News, Singapura sudah menjadi salah satu dari 39 negara yang melarang vape sejak 2018. Namun, kebijakan keras ini menimbulkan perdebatan karena berbeda dengan pendekatan negara lain, seperti Inggris dan Selandia Baru, yang justru mengakui vaping sebagai alternatif rokok konvensional.
Associate Professor Ho Han Kiat dari Departemen Farmasi dan Ilmu Farmasi, National University of Singapore (NUS), menegaskan bahwa secara toksikologi, vape memang mengandung zat berbahaya serupa rokok.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan publik dapat berjalan efektif.
Dengan kebijakan baru ini, Singapura semakin mempertegas sikap tegasnya terhadap vape, menggeser pandangan bahwa rokok elektrik hanyalah produk “alternatif” menjadi ancaman kesehatan setara narkoba. (dr)

Comments